VOICE Indonesia
Nasional

PPATK Temukan 1,5 Juta Rekening Terlibat Kejahatan Keuangan

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
PPATK Temukan 1,5 Juta Rekening Terlibat Kejahatan Keuangan
PPATK Temukan 1,5 Juta Rekening Terlibat Kejahatan Keuangan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lebih dari satu juta rekening digunakan untuk kejahatan keuangan. Hal ini menyusul maraknya perputaran uang dari judi online (online). Dalam keterangan tertulis yang dirilis di Jakarta pada Senin (05/08/2025), Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut bahwa 150 ribu dari 1,5 juta rekening itu merupakan rekening nominee. "Ada sekitar 120 ribu rekening yang digunakan untuk jual-beli, 20 ribu untuk pinjaman online, dan 10 ribu lainnya untuk judi online," ujar Ivan. Baca Juga: PPATK Nilai Pemblokiran Rekening Efektif Tekan Judi Online Ia juga menyampaikan bahwa data temuan tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Kami sudah kirim ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti dan dibekukan," kata Ivan. Baca Juga: LPS Resmi Hapus Aturan Pembekuan Rekening Tidak Aktif Temuan ini disebut sebagai bagian dari strategi PPATK dalam memutus rantai transaksi keuangan ilegal, khususnya pada sektor judi daring dan aktivitas digital lainnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kejahatan keuangan#PPATK#Rekening
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.