
Pramono Anung Dukung Larangan Medsos Anak Dibawah Enam Belas

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 mendatang.
Dukungan tersebut merespons langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan menonaktifkan akun milik anak di bawah umur pada platform berisiko tinggi.
Platform yang terdampak aturan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Baca Juga: Pemerintah Terus Monitor Nasib 3 ABK yang Hilang di Selat Hormuz
"Saya akan memberikan dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu, menurut saya baik," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (9/3).
Pramono meyakini bahwa langkah tegas ini dapat mengubah kebiasaan anak-anak yang telah mengalami ketergantungan pada perangkat elektronik.
Menurutnya, pembatasan ini krusial bagi kebaikan tumbuh kembang anak, meski ia mengakui implementasinya di lapangan mungkin tidak langsung sempurna 100 persen karena faktor keterikatan masyarakat terhadap gadget.
Baca Juga: Terbukti Selundupkan 2 Ton Sabu, 3 ABK di Batam Divonis Seumur Hidup
Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Melalui aturan ini, anak berusia di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun di platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat perlindungan anak di ranah digital serta memastikan keamanan ekosistem siber bagi generasi muda. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



