
Respons 11 Tuntutan Buruh, Ketua DPR Soroti Kesejahteraan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya kehadiran negara secara nyata untuk menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja di berbagai sektor pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Ia menekankan bahwa momentum ini harus menjadi pengingat bagi Pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak-hak buruh dan penguatan jaring pengaman sosial di tengah ketidakpastian global.
“Selamat Hari Buruh Internasional 2026 bagi semua pekerja. Peringatan May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk jaminan perlindungan dari Negara,” ujar Puan di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Puan menyoroti 11 tuntutan yang dibawa kelompok buruh, mulai dari penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, hingga penurunan potongan tarif ojek online.
Menurutnya, isu-isu tersebut harus dipandang dalam satu kerangka besar untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Yaitu menjaga agar perubahan kebijakan ketenagakerjaan tidak memperbesar ketidakpastian hidup masyarakat, namun justru meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja,” ungkapnya.
Secara khusus, Ketua DPR menyoroti ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipicu konflik geopolitik global.
Buruh memperkirakan sekitar 9.000 pekerja akan terdampak dalam waktu dekat.
Puan menilai kondisi ini sebagai ujian bagi target pemerintah dalam menciptakan 19 juta lapangan kerja.
“Ini menjadi sinyal peringatan yang tidak bisa diabaikan. Di titik inilah, kebijakan pemerintah diuji. Target penciptaan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun akan sulit tercapai jika fondasi industri tidak diperkuat,” sebut mantan Menko PMK tersebut.
Terkait rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, Puan meminta agar lembaga tersebut tidak hanya bersifat reaktif, tetapi mampu melakukan langkah antisipatif dengan membaca data tekanan industri lebih awal.
Ia menilai pendekatan ini krusial agar negara memiliki instrumen perlindungan yang lebih cepat.
“Negara juga perlu menyiapkan jaring pengaman sosial yang lebih kuat bagi pekerja terdampak. Ancaman PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga berimplikasi pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan,” tutup Puan. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



