VOICE Indonesia
Nasional

Revisi UU Ketenagakerjaan, Kemnaker Libatkan Serikat Buruh hingga Akademisi

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Revisi UU Ketenagakerjaan, Kemnaker Libatkan Serikat Buruh hingga Akademisi
Revisi UU Ketenagakerjaan, Kemnaker Libatkan Serikat Buruh hingga Akademisi
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya keterbukaan dan partisipasi bermakna dari seluruh pemangku kepentingan dalam proses perumusan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. “Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan - mulai dari serikat pekerja atau buruh, akademisi, pengusaha, hingga pemerintah daerah - secara langsung sebagai bentuk perwujudan meaningful participation,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Senin (3/11/2025). Indah menjelaskan, revisi UU Ketenagakerjaan didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan paling lambat dua tahun sejak putusan tersebut ditetapkan. Baca Juga: Pabrik Sepatu Nike Lakukan PHK Massal, Apa Penyebabnya? “Sebagai mitra DPR, pemerintah perlu menyiapkan bahan dan materi untuk dibahas bersama sesuai amanat MK,” ujarnya. Kemnaker juga memfokuskan pembahasan pada tujuh isu utama, yaitu pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, serta tenaga kerja asing. “Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh,” tambah Indah. Baca Juga: KAI Commuter dan KAI Siapkan 14 Layanan Khusus Petani-Pedagang di Commuter Line Merak Sementara itu, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Agatha Widianawati, menegaskan bahwa konsultasi publik merupakan bagian dari upaya membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberi masukan terhadap kebijakan ketenagakerjaan. “Tujuan utama forum ini adalah memberikan ruang bagi masyarakat dan stakeholder untuk menyampaikan pandangan terkait regulasi hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, sekaligus menindaklanjuti putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023,” jelasnya. Konsultasi publik revisi UU Ketenagakerjaan telah dilaksanakan di Medan, Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh. Lima kota berikutnya dijadwalkan di Manado, Surabaya, Pontianak, Palembang, dan Jakarta sebagai bagian dari upaya menghimpun masukan dari seluruh wilayah Indonesia.

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Kementerian Ketenagakerjaan melibatkan serikat buruh, akademisi, pengusaha, dan pemerintah daerah dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Revisi ini didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan perubahan paling lambat dua tahun, dengan fokus pada tujuh isu utama termasuk pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, dan pemutusan hubungan kerja. Konsultasi publik telah dilaksanakan di delapan kota dan akan dilanjutkan ke lima kota lainnya untuk menghimpun masukan komprehensif dari seluruh Indonesia.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.