VOICE Indonesia
Nasional

Satgas Haji dan Umrah Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Biro Perjalanan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Suasana Haji di Makkah
Suasana Haji di Makkah

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Langkah represif ini diambil menyusul terbongkarnya gurita penipuan visa non-resmi pada momen pelaksanaan ibadah Haji 2026 yang telah menelan ribuan korban jemaah terlantar di tanah suci akibat tergiur kuota murah ilegal.

Operasi sikat habis biro perjalanan liar ini digerakkan secara serentak guna memulihkan ketertiban hukum serta memberikan perlindungan hak asasi bagi para calon jemaah domestik yang tabungan masa tuanya ludes dikorupsi pelaku.

Penegakan hukum ini sengaja diumumkan secara masif sebagai syok terapi bagi korporasi-korporasi nakal lainnya yang kerap memanfaatkan antrean panjang haji reguler untuk mengeruk keuntungan finansial sepihak.

“Hingga Senin (6/7), Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah menetapkan 32 tersangka dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang,” kata Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Irhamni yang juga menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri itu memaparkan bahwa jaring penegakan hukum ini digulirkan secara terstruktur mulai dari level markas besar Bareskrim hingga ke tingkat kepolisian daerah.

Berdasarkan basis data penyidikan terkini, satgas gabungan telah resmi mengantongi 64 berkas perkara yang terdiri atas 34 Laporan Polisi (LP) formal dari para korban serta 30 Laporan Informasi (LI) hasil endusan intelijen siber, dengan akumulasi kerugian dana masyarakat menembus angka fantastis Rp116,7 miliar.

Dari pemetaan wilayah kejahatan, Polda Metro Jaya mencatatkan pengungkapan kasus paling spektakuler dengan menyidik empat laporan polisi yang menampung keluhan sedikitnya 3.000 jemaah korban penipuan massal.

Meski penyidik baru menetapkan satu orang bos travel sebagai aktor intelektual utama di wilayah ibu kota, nilai jarahan dari satu jaringan ini disinyalir telah menguap hingga menyentuh angka Rp95 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur tampil sebagai kesatuan paling progresif di lapangan dengan menyeret 13 orang tersangka ke sel tahanan setelah terbukti menipu 145 jemaah lokal dengan total kerugian mencapai Rp9,5 miliar.

Jejak operasional sindikat serupa juga berhasil digulung oleh Polda Sulawesi Tenggara yang menetapkan tiga orang pengurus travel sebagai tersangka atas kasus penelantaran 282 warga lokal dengan taksiran kerugian finansial berkisar di angka Rp8,8 miliar.

Mabes Polri menegaskan komitmennya untuk tidak akan mengendurkan pengawasan dan akan terus memburu sisa-sisa pelaku pemalsuan dokumen ibadah ini demi menjamin ketenangan dan kekhusyukan masyarakat dalam menunaikan rukun Islam kelima.

Otoritas keamanan mengimbau publik agar bersikap rasional dan secara mandiri melakukan verifikasi izin legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus ke Kementerian Agama sebelum menyetorkan uang muka.

“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap Brigjen Pol. Mohammad Irhamni. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.