
SBMI Sukabumi Bantu Penegak Hukum Selesaikan 11 Kasus TPPO

Sukabumi, Jabar – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jawa Barat hingga Juni tahun ini telah membantu penegak hukum setempat untuk menyelesaikan 11 laporan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri seperti ke Arab Saudi untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART).
“Sebelas kasus TPPO yang baru saja kami bantu selesaikan ini, mayoritas korban diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah untuk menjadi ART,” kata Ketua SBMI Sukabumi Jejen Nurjanah di Sukabumi, Jawa Barat.
Dilansir dari ANTARA, Kamis 22 Juni 2023, menurut Jejen, modus yang paling sering dilakukan oleh para pelaku TPPO adalah mengiming-iming korbannya dengan upah yang besar, bahkan agar calon korbannnya semakin berminat untuk berangkat dan menjadi pekerja migran di luar negeri.
“Pelaku pun memberikan uang bonus jutaan rupiah atau sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta,” katanya.
Parahnya, pelaku TPPO ini mempunyai sindikat yang tersebar bahkan sampai ada yang bisa mengubah identitas korbannya seperti kasus dugaan TPPO yang belum lama diungkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi yakni anak perempuan di bawah umur yakni usia 15 dan 16 tahun diberangkatkan menjadi pekerja migran.
Modusnya, pelaku yang salah satunya merupakan oknum pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mengubag tahun lahir korban seperti menjadi lebih tua dari usia sebenarnya agar mereka bisa berangkat ke negara tujuan.
Selain itu, untuk menyelundupkan korbannya negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, mereka menggunakan visa kunjungan atau wisata.
Hal itu berakibat menjadi pekerja ilegal sehingga jika terjadi sesuatu maka Pemerintah Indonesia akan kesulitan menangani kasus ini.
“Dari sembilan kasus TPPO yang selesai dibantu pihaknya, mayoritas sudah berhasil dipulangkan ke kampung halaman dan sebagian masih dalam proses pemulangan,” tambahnya.
Jejen pun meminta untuk memberantas kasus TPPO ini perlu kerja sama dari seluruh pihak khususnya keluarga dan pihak pemerintah desa.
Dia menambahkan, sampai saat ini Indonesia masih memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja migrasi ke 19 negara di Timur Tengah.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



