
Sekjen Kemenkes Oscar Primadi: Tak Ada Vaksinasi Tanpa NIK
JAKARTA,AKUUPDATE.ID - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung penuh upaya pemerintah menuntaskan program vaksinasi dengan target masih lebih dari 150 juta penduduk yang belum divaksin.
"Target vaksin 208 juta merupakan pekerjaan besar yang harus dituntaskan. Dukcapil mendukung penuh aplikasi Pedulilindungi, Smart Checking dan PCare. Kami mendukung di belakang layar sebagai penyuplai data. Semangat kolaborasi ini sebagai implementasi isi Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Juga Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas Percepatan Adminduk dan Statistik Hayati. Dengan terintegrasi dengan NIK Dukcapil, semua bisa langsung diimplementasikan by name by address dengan cepat," kata Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh di sela penandatanganan perjanjian kerja sama integrasi data Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Kemenkes, KemenKominfo dan BPJS Kesehatan secara virtual, Jumat (6/8/2021).
Juga termasuk pekerjaan besar, kata Zudan, adalah bagaimana memperbaiki NIK yang dipakai orang lain, dan bagaimana upaya agar kesalahan itu tidak terulang kembali.
Sekjen Kemenkes Oscar Primadi menegaskan, tidak ada kebijakan vaksinasi non NIK.
"Yang ada adalah arahan Menkes agar NIK tidak menjadi kendala vaksinasi. Maka kami mengarahkan agar lembaga terkait di daerah seperti dinas kesehatan berkoordinasi dengan Dukcapil untuk bisa melakukan vaksinasi terhadap penduduk yang belum memiliki NIK, karena semua warga negara Indonesia punya hak yang sama. " kata Oscar.
Dirjen Zudan menambahkan, bagi penduduk yang belum mempunyai NIK dan ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19, segeralah melapor ke Dinas Dukcapil atau ke Dinas Kesehatan setempat.
"Dinas Kesehatan, selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk melakukan penerbitan NIK sehingga proses vaksinasi dapat segera dilakukan," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. Dukcapil (*/red)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



