
Sepanjang 2023, Kejaksaan Tangani Seribuan Lebih Kasus korupsi

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kejaksaan RI menangani seribuan lebih kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2023 dan 18 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus-kasus tersebut yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, terdiri atas 1.647 perkara yang masih tahap penyelidikan, 1.462 perkara tahap penyidikan, 1.766 perkara masuk penuntutan, dan 1.699 perkara yang masuk tahapan eksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam siaran resminya di Jakarta, Minggu, menyampaikan 18 perkara TPPU ditangani Kejaksaan RI sepanjang tahun ini, yang tiga di antaranya terkait tindak pidana perpajakan dan 15 lainnya terkait tindak pidana kepabeanan.
Baca Juga : Disnakertrans NTB Serahkan Bantuan Peralatan Untuk PMI Purna
Dia melanjutkan total kerugian negara akibat tindak pidana khusus yang ditangani Kejaksaan sepanjang 2023 nilainya sebesar Rp29,9 triliun dan 5,39 juta dolar AS, 364.200 dolar Singapura, 4.290 euro, 52.638 ringgit Malaysia, 24.000 won, dan 56 pfennig Jerman (koin).
Sementara itu, khusus untuk pidana perpajakan dan TPPU, Kejaksaan mengusut perkara yang nilai kerugiannya mencapai Rp14,03 miliar. Rinciannya, Ketut menyampaikan 104 perkara ada pada tahap pra-penuntutan, 111 perkara perpajakan dan tiga perkara TPPU dalam tahap penuntutan, dan 63 perkara dalam proses eksekusi.
Kemudian untuk pidana kepabeanan, cukai, dan TPPU, Kejaksaan menangani kasus-kasus yang nilainya mencapai Rp5,14 miliar. Kasus-kasus itu, antara lain 210 perkara ada pada tahapan pra-penuntutan, 239 kasus kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU masuk penuntutan, 210 perkara dalam proses eksekusi.
Dari kasus-kasus tersebut, Kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,1 miliar dari denda, Rp211,4 juta dari uang pengganti, Rp1,5 miliar dari hasil lelang, dan Rp671.500 dari biaya perkara.
Baca Juga : KLHK Bina 1.994 Pelajar Jadi Green Ambassador Tuk Lestarikan Hutan
Dalam siaran yang sama, Kejaksaan RI melaporkan lembaganya menerima 1.029 laporan pengaduan sepanjang 2023. Laporan-laporan itu, yang diterima oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, telah diselesaikan lebih dari separuh.
Rinciannya, 137 laporan tidak ditemukan bukti awal, 309 laporan dilimpahkan ke bidang teknis, 253 laporan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, 30 laporan dihentikan setelah adanya klarifikasi, 38 laporan aduan terbukti, dan 7 laporan tidak terbukti.
Di tingkat Kejaksaan Tinggi, ada 1.744 laporan pengaduan masyarakat yang diterima sepanjang 2023. Dari jumlah itu, 439 laporan diselesaikan, yang rinciannya 16 laporan tidak ditemukan bukti awal, 74 laporan dilimpahkan ke bidang teknis, 214 laporan dihentikan setelah klarifikasi, 132 aduan terbukti, dan 23 aduan tidak terbukti.
Terakhir, Kejaksaan RI sepanjang 2023 juga menjatuhkan sanksi kepada 121 jaksa dan pegawai Kejaksaan sepanjang 2023. Rinciannya, 16 orang menerima hukuman disiplin ringan, 57 orang hukuman disiplin sedang, dan 48 orang mendapatkan hukuman disiplin berat.
Dari jumlah itu, ada enam orang yang diberhentikan sebagai PNS oleh Kejaksaan RI sepanjang 2023. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



