
Sistem Adminduk Dukcapil Lotim Diretas, Tiga Pelaku Disanksi

VOICEINDONESIA,LOMBOK TIMUR- Sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lombok Timur ternyata sering diretas dan merubah data Adminduk tanpa diketahui oleh operator Adminduk yang ada di Dinas Dukcapil.
"Kami sering menemukan data berubah, dan itu setelah dicek berdasarkan IP address itu dirubah dari luar," kata Kadis Dukcapil, Lalu Sateriadi, Rabu (09/03).
Masih kata dia, Dinas Dukcapil Lombok Timur memiliki 135 operator Adminduk, baik yang ada di kantor dinas ataupun di UPT yang tersebar di 21 kecamatan, di mana ditegaskan dia, pihaknya telah membuat fakta integritas kepada semua operator yang memuat konsekuensi tegas jika tidak mematuhi kesepakatan itu.
"Ada 3 honorer yang kami pecat karena melakukan perubahan data tanpa otoritasnya, dan itu pun kami tahu karena Polisi yang melakukan penyelidikan," jelasnya.
Lebih jauh, Sateriadi mengaku pihaknya juga tidak akan tahu jika terjadi aksi-aksi peretasan. Pada prinsipnya lanjut dia, semua perangkat komputer di Dinas Dukcapil telah diproteksi dengan IP Address. Ia pun tidak menampik jika terjadi peretasan merupakan bagian aksi percaloan.
"Kami tidak tahu berapa banyak data yang diubah, tapi faktanya ada itu. Tapi setelah diselidiki sama kepolisian perubahan itu tidak dilakukan di komputer kita, tapi perangkat dari luar yang dilakukan oleh hacker," ujarnya.
Sekalipun demikian, ia mengaku jika ada aduan perubahan data yang tidak dikehendaki (tanpa sepengetahuan, red) orang yang membuat aduan, maka ditegaskan Dukcapil bisa merubah atau membatalkan perubahan itu. "kalau ada aduan tentang itu, kita bisa rubah ada asas actorius acctus dan dasar hukumnya Permendagri," tuturnya.
Kendati demikian, dinyatakan nya pada tahun ini akan ada perubahan sistem, dari semula yang berpusat di daerah terkait dengan pengurusan Adminduk, akan diganti terpusat, di mana sistem kerjanya Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota menginput data ke server Kementerian, dan setelah dinyatakan valid, maka akan dikembalikan data itu ke dinas Kabupaten atau Kota.
"Tahun ini akan ada perubahan menjadi sistem terpusat. Setelah sistem baru ini jalan, maka persoalan yang terjadi saat ini kita harapkan tidak terjadi. Tapi memang prosesnya lebih panjang, jadi masyarakat harus paham," tandasnya. (Zin)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



