
SPPG Wajib Ambil Bahan Baku di Koperasi Merah Putih

VOICEINDONESIA.CO, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap bahan baku pangan dari Koperasi Merah Putih.
Regulasi ini dirancang untuk memangkas rantai distribusi pangan sekaligus memastikan hasil pertanian, peternakan, dan perikanan lokal terserap langsung dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa kebijakan ini akan memperkuat ekonomi berbasis desa dengan menjadikan koperasi sebagai pusat pengolahan dan pemasaran utama.
Baca Juga: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!
Dengan aturan ini, kebutuhan pangan untuk jutaan penerima manfaat di NTB akan dipenuhi langsung oleh produksi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
"Melalui Peraturan Gubernur, SPPG diwajibkan menyerap bahan baku dari Koperasi Merah Putih. Kita ingin koperasi menjadi penggerak ekonomi desa," ujar Iqbal di Mataram, Sabtu (14/2/2026).
Saat ini, NTB telah memiliki 1.166 Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Bentuk Tim Khusus Urus BPJS PBI
Dari jumlah tersebut, 50 koperasi telah ditetapkan sebagai model berbasis potensi lokal, di mana 10 di antaranya sudah mendapatkan dukungan pembiayaan awal dari Bank Himbara senilai Rp25 juta per koperasi melalui dana tanggung jawab sosial.
Di sisi hilir, tercatat sebanyak 592 unit SPPG telah beroperasi secara aktif di seluruh NTB, sementara 114 unit lainnya masih dalam proses persiapan operasional.
Gubernur Iqbal menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk fokus mengembangkan infrastruktur koperasi ini agar siap menjadi pemasok utama bahan baku MBG.
Kebijakan "wajib serap" ini diharapkan tidak hanya menjamin pasokan gizi yang segar bagi siswa, tetapi juga menciptakan kepastian pasar bagi para petani dan peternak lokal. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



