VOICE Indonesia
Nasional

Stella Maris Batam Gelar Seminar Internasional, Desak Pemerintah Ratifikasi ILO C188

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Stella Maris Batam Gelar Seminar Internasional, Desak Pemerintah Ratifikasi ILO C188
Stella Maris Batam Gelar Seminar Internasional, Desak Pemerintah Ratifikasi ILO C188
VOICEINDONESIA.CO, Batam - Stella Maris Batam menggelar Seminar Hari Migran Internasional 2025 untuk mendesak percepatan ratifikasi ILO Convention 188. Kegiatan bertema "Urgensi Ratifikasi ILO C188: Solusi atas Kesenjangan Hukum dan Krisis Lintas Sektor" diselenggarakan di Harmoni One Hotel & Convention, Sabtu (20/12/2025). Seminar menghadirkan dua panel diskusi dengan delapan narasumber dari berbagai latar belakang. Panel pertama fokus pada realitas lapangan yang dihadapi awak kapal perikanan, sementara panel kedua membahas strategi hukum dan politik untuk mempercepat ratifikasi. Direktur Stella Maris Batam Pater Ansensius Guntur atau akrab di panggil Romo Yance, membuka diskusi dengan memaparkan kasus-kasus eksploitasi sistematis. Berdasarkan pengalaman pendampingan langsung, Romo Yance mengungkap berbagai pelanggaran hak dasar pekerja mulai dari kontrak tidak jelas hingga kondisi kerja tidak manusiawi. "Bayangkan mereka berjuang untuk keluarga baru, hidup tanpa makan di laut lepas itu. Parah sekali. Itu situasi nyata yang dihadapi oleh teman-teman ABK," ungkapnya saat memaparkan temuan di lapangan. Romo Yance menegaskan ratifikasi ILO C188 bukan pilihan tetapi kebutuhan mendesak. Indonesia saat ini tidak memiliki standar perlindungan memadai untuk awak kapal perikanan, sehingga penyelesaian kasus selalu menghadapi kebuntuan hukum. Founder Voice Indonesia, Anton Sahadi, memperkuat paparan dengan menayangkan video investigasi di Taiwan. Dokumentasi visual memperlihatkan lebih dari 50 ABK Indonesia terdampar di masjid setelah kontrak kerja diputus sepihak oleh perusahaan perikanan Taiwan. Baca Juga : SBMI Ancam Aksi Buruh Besar-besaran Jika Prabowo Gagal Ratifikasi ILO C188 "Dimana perasaan keadilan buat pekerja migran kita? Sementara negara selalu menggaungkan bahwa pekerja migran itu pahlawan yang bisa. Ini sangat kontraditif," tegas Anton mengkritik ketidakadilan yang dialami ABK. Anton mengkritik pola penanganan kasus yang hanya reaktif setelah viral di media sosial. Menurutnya, sistem perlindungan pekerja migran seharusnya bersifat proaktif dengan standar jelas, bukan menunggu publikasi luas baru pemerintah bergerak. Akademisi Maritim, Kapten Marcellus Hakeng Jayawibawa, memberikan perspektif komparatif antara ILO C188 dengan kondisi pelaut kapal niaga. Kapten Marcellus menekankan pengalamannya sebagai pelaut yang merasakan langsung dampak positif ratifikasi ILO C186. Baca Juga : Tingkatkan Pelindungan ABK Perikanan, Indonesia Bersiap Ratifikasi C188 "Dari yang sebelumnya jam kerja saya tidak terlalu diatur menjadi lebih teratur. Dari yang sebelumnya kontrak saya dalam satu kali berlayar bisa 18 bulan. Sekarang bagi pelaut kapal-kapal niaga itu kontraknya rata-rata 4 bulan," papar Kapten Marcellus. Kapten Marcellus menegaskan Indonesia pernah sukses meratifikasi C186 untuk pelaut kapal niaga, sehingga seharusnya ratifikasi C188 untuk awak kapal perikanan bisa segera dilakukan dengan pengalaman serupa. Panel kedua membawa diskusi ke level strategis dengan menghadirkan legislator dan ahli hukum. Anggota Komisi 1 DPR RI, Yulius Setiarto, menegaskan DPR siap membahas ratifikasi asalkan ada inisiasi kuat dari pemerintah, khususnya Presiden dan kementerian terkait. "Perlindungan terhadap AKP yang nanti akan tercermin dalam ratifikasi, konvensi 188 ini, ini adalah cerminan kedaulatan dan martabat bangsa. Jadi gerakan kita adalah untuk meningkatkan kedaulatan dan martabat bangsa ini," tegas Yulius. Yulius menekankan pentingnya mengangkat isu perlindungan ABK ke level kedaulatan nasional. Dengan framing yang tepat, ratifikasi tidak hanya soal perlindungan pekerja tetapi juga martabat Indonesia di mata dunia internasional. National Project Officer ILO Indonesia, Albert Yosua Bonasahat, memberikan klarifikasi teknis terkait mitos-mitos yang menghambat ratifikasi. Albert membantah anggapan ILO C188 akan membebani pengusaha atau membuat jam kerja ABK seperti pekerja kantoran. "Kalau Bapak-Ibu kita semua membaca konvensi ini, yang ada diatur adalah jam istirahat. Bagaimana jam kerjanya? Ya, diatur dengan lebih jelas lagi, dengan konsultasi. Konsultasinya dengan siapa? Pengusaha dan Serikat Pekerja," jelas Albert. Albert menegaskan ILO C188 memiliki banyak fleksibilitas dan tidak kaku seperti yang dibayangkan. Kuncinya adalah konsultasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan implementasi. Head of Protection and Border Governance IOM Thailand, Among Phundi Resi, berbagi pembelajaran berharga dari Thailand yang meratifikasi C188 tahun 2019. Among memperingatkan ratifikasi tanpa roadmap implementasi jelas justru bisa kontraproduktif seperti yang mulai terjadi di Thailand. "Compliance began at ratification, ya. Jadi, itu betul. Tapi juga, to achieve, ini hanya bisa di achieve through sustained investment. Harus ada investasi di sana," tegas Among. Among menekankan pentingnya membuat roadmap jelas dari sekarang menuju ratifikasi hingga pasca ratifikasi. Tanpa investasi berkelanjutan dalam kapasitas SDM, anggaran, dan monitoring, ratifikasi hanya akan menjadi dokumen tanpa dampak nyata. Calon Hakim MK, Dr. Inosentius Samsul, menutup diskusi dengan arahan strategis konkret. Berdasarkan pengalaman 35 tahun di DPR, Dr. Inosentius memberikan formula praktis untuk mempercepat ratifikasi. "Orang-orang kunci yang akan membuat undang-undang ini akan jadi, itu sudah 70 persennya ada di sini. Pertama, Pak Julius. Anda harus jaga betul orang ini. Karena kita butuh orang seperti Pak Julius untuk mengelolanya di DPR," ujar Dr. Inosentius. Dr. Inosentius memberikan tenggat waktu tegas. Tim advokasi harus sudah mengajukan audiensi ke Komisi 1 dan Komisi 9 DPR pada 13-14 Januari 2025, segera setelah sidang parlemen dimulai kembali. "Menurut saya, saya lebih cenderung untuk menyelesaikan undang-undang itu. Saya paham, publikasi penting. Ya tetapi, untuk membuat undang-undang, mohon maaf, tagline no-viral, no-justice itu nggak laku," tegasnya. Seminar dilanjutkan dengan sesi pleno perumusan rekomendasi melibatkan seluruh peserta. Rekomendasi komprehensif hasil diskusi akan menjadi dokumen advokasi resmi yang diserahkan kepada Presiden, kementerian terkait, dan DPR RI. Acara ditutup dengan sesi Wall of Hope yang difasilitasi oleh Bernard. Ratusan peserta dari praktisi, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan pemerintah menuliskan harapan mereka untuk perlindungan lebih baik bagi awak kapal perikanan Indonesia di banner khusus yang dipasang di venue seminar. (Sin) Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Ratifikasi ILO C188#Stella Maris Batam
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.