VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus suap hakim Pengadilan Negeri Depok terus melebar. KPK kini menelusuri aliran uang PT Karabha Digdaya, perusahaan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang diduga mengalir ke pihak-pihak di pengadilan tersebut terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Mantan Direktur Lelang Kemenkeu, Joko Prihanto yang kini menjabat Komisaris PT Karabha Digdaya diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu (13/5/2026).
"Saksi JKP didalami pengetahuannya sebagai komisaris atas pengeluaran-pengeluaran PT KRB, khususnya untuk pemberian kepada pihak di PN Depok," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Dua saksi lain yang dipanggil pada hari yang sama, yakni Komisaris Utama Karabha Digdaya sekaligus mantan Kepala Biro Advokasi Kemenkeu Aloysius Yanis Dhaniarto dan seorang hakim di PN Stabat berinisial ZUJ, tidak memenuhi panggilan. KPK menyatakan akan menjadwal ulang pemeriksaan keduanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 5 Februari 2026 yang menjaring tujuh orang sekaligus, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok serta sejumlah petinggi Karabha Digdaya.
Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. Bambang juga dijerat tersangka dugaan gratifikasi setelah PPATK mencatat adanya penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.



























