
Tata Kelola Perizinan P3MI, Diobrak-Abrik Omnibus Law UU Ciptaker

- Bahwa pembentukan RUU Cipta Kerja cacat formil, karena tidak masuk ke dalam Naskah Akademik sehingga tidak diketahui tujuan dan dasar masuknya/diubahnya beberapa pasal UU PPMI ke dalam RUU Cipta Kerja
- Bahwa masuknya UU PPMI ke dalam RUU Cipta Kerja telah mengabaikan asas kejelasan tujuan, kedayagunaan, kehasilgunaan, dan keterbukaan, karena informasi dan pembahasanya yang tidak terbuka ke publik.
- Bahwa pemberian izin P3MI yang diatur dalam Pasal 51 UU PPMI dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin P3MI sudah mengakomodir syarat perizinan perusahaan di sektor penempatan pekerja yang berbeda dengan perizinan perusahaan di sektor perdagangan barang. RUU Cipta Kerja mengubah ketentuan pasal tersebut dengan mensyaratkan adanya Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 21 RUU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini justru akan merusak tata kelola perizinan P3MI yang baru saja diatur oleh UU PPMI dan Permenaker. SBMI menilai, penerbitan izin P3MI yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat sangat tidak jelas rumusannya dalam RUU Cipta Kerja, sehingga berpeluang memperlemah persyaratan dalam pemberian izin P3MI yang tentunya akan berdampak pada pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Bahwa pada Pasal 57 UU PPMI disyaratkan P3MI harus memperbarui izin 5 tahun sekali. Salah satu syarat pembaruan izin yaitu rekomendasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Rekomendasi BP2MI cukup efektif, karena salah satu fungsi BP2MI sebagai pelaksana UU PPMI adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja P3MI. Namun, RUU Cipta Kerja menghilangkan peran BP2MI dalam memberikan rekomendasi, sehingga melemahkan mekanisme perizinan P3MI. Pasal 57 RUU Cipta Kerja hanya mensyaratkan pembaharuan data P3MI dalam waktu 30 hari. Substansi Pasal 57 RUU Cipta Kerja ini juga multitafsir, karena tidak merumuskan secara tegas klausul “pembaharuan data P3MI dalam waktu 30 hari”. Apakah dilakukan oleh P3MI hanya sekali pada saat RUU Cipta Kerja disahkan atau seterusnya setiap jangka waktu 30 hari.
- Bahwa ketentuan Pasal 58 UU PPMI menyebutkan pencabutan surat izin P3MI (SIP3MI) oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sementara dalam Pasal 51 RUU Cipta Kerja, surat izin P3MI dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan wewenang dalam pencabutan surat izin P3MI.
- Bahwa antara Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 16 RUU Cipta Kerja terdapat tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini tentu akan melanggengkan carut marut tata kelola perizinan P3MI seperti yang terjadi selama ini.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



