
Ternyata Ada Permintaan Khusus Arab Saudi Terkait Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Ia menyebut keputusan itu merupakan permintaan langsung dari pemerintah Arab Saudi agar koordinasi urusan haji dilakukan pada level menteri.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada (20/10/2025).
“Kita mendirikan Kementerian Haji atas permintaan pemerintah Arab Saudi karena dia bilang urusan haji di sana dipegang menteri. Jadi mereka minta agar berhubungan dengan pejabat setingkat menteri,” ujar Prabowo.
📖 Baca Juga ↗Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO Dikembalikan Ke Negara, Ini Kata PrabowoMenurutnya, perubahan status Badan Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi kementerian dilakukan demi memperkuat koordinasi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan ibadah haji.
“Alhamdulillah kita sudah bisa turunkan biaya haji, dan saya minta terus, biaya haji harus terus turun, bisa, dengan efisiensi dan pelaksanaan yang bersih,” katanya.
📖 Baca Juga ↗Ini Capaian Program Perlindungan PMI Satu Tahun Pertama Pemerintahan PrabowoDalam kesempatan itu, Prabowo juga menyoroti penurunan waktu tunggu keberangkatan haji. Ia menilai upaya pemerintah mulai menunjukkan hasil positif.
“Waktu tunggu haji juga bisa dipercepat dari 40 tahun sekarang hampir setengahnya, 26 tahun. Tapi itu masih lama juga, kita berusaha untuk memotong lebih,” jelasnya.
Prabowo turut menyinggung terobosan baru berupa pembangunan kampung jemaah haji Indonesia di Makkah. Ia mengatakan, Arab Saudi bahkan mengubah undang-undang agar Indonesia bisa memiliki lahan di kota suci tersebut.
“Untuk pertama kali dalam sejarah, pemerintah Arab Saudi setuju pembangunan kampung Indonesia di Kota Makkah. Undang-undangnya diubah khusus untuk kita,” tutur Prabowo.
Sebelumnya, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 pada (26/8/2025). Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menjadi dasar hukum perubahan tersebut.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



