VOICE Indonesia
Nasional

Tewaskan Rekan Senegara, WNA Brunei Bakal Jalani Hukuman di Indonesia Sebelum Dideportasi

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co1 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi garis polisi dengan latar kendaraan patroli dan area yang dibatasi aparat keamanan. Polda Metro Jaya terus mendalami jaringan peredaran cartridge vape mengandung narkotika jenis etomidate
Ilustrasi garis polisi dengan latar kendaraan patroli dan area yang dibatasi aparat keamanan. Polda Metro Jaya terus mendalami jaringan peredaran cartridge vape mengandung narkotika jenis etomidate

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pelaku berinisial MIA berusia 33 tahun menghantam korban berinisial MHF berusia 30 tahun menggunakan botol kaca setelah keduanya terlibat adu mulut. Korban meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut dan pelaku kini sudah ditangkap polisi.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan kasus ini sudah masuk pantauan lembaganya sejak awal, Selasa (2/6/2026).

"Kasus penganiayaan warga negara Brunei Darussalam di Blok M masuk radar kami. Pelaku sudah ditangkap polisi. Kasusnya adalah tindak pidana umum, bukan tindak pidana keimigrasian. Jadi domain pertama ada di sana," kata Hendarsam.

Hendarsam menjelaskan mekanisme yang akan ditempuh mengikuti urutan yang benar yakni proses pidana berjalan, vonis dijatuhkan, masa hukuman dijalani, baru kemudian deportasi dilaksanakan. Imigrasi tidak akan mendahului proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

"Kalau dilimpahkan ke kami, yang kami lakukan bisa pro justicia, kemudian bisa juga tindakan administratif," ujarnya.

Hendarsam menegaskan sikap ini bukan berarti Imigrasi bersikap longgar terhadap pelaku kejahatan asing di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar hukum di Tanah Air tidak akan bisa pergi begitu saja tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkasnya.

Ringkasan AI

Kasus penganiayaan yang menewaskan warga negara Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Jakarta, kini masuk radar Ditjen Imigrasi. Pelaku yang juga warga negara Brunei Darussalam dipastikan tidak akan lolos dari pertanggungjawaban hukum, baik secara pidana maupun administratif keimigrasian.Pelaku berin

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.