VOICE Indonesia
Nasional

Tiru Malaysia dan Singapura, DPR Bakal Susun Regulasi Ojol

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Tiru Malaysia dan Singapura, DPR Bakal Susun Regulasi Ojol
Tiru Malaysia dan Singapura, DPR Bakal Susun Regulasi Ojol
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – DPR RI berjanji akan merumuskan undang-undang sebagai payung hukum bagi pekerja atau pengemudi ojek online (ojol). Regulasi itu dirancang dengan model serupa yang sudah diterapkan di Malaysia melalui Undang-Undang Pekerja Gig dan di Singapura melalui Undang-Undang Pekerja Platform. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menegaskan bahwa kekosongan hukum terkait pekerja platform perlu segera diisi dengan aturan yang jelas. “DPR sekali lagi berkomitmen terkait dengan kekosongan, Perpres ataupun nanti undang-undang. Karena undang-undang kan, kalau tadi saya baca juga memang Malaysia ada undang-undang pekerja lepas kan, di Singapura,” ujarnya saat menerima audiensi serikat pekerja Ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Baca Juga: Janji Para Menteri Baru Prabowo Setelah Dilantik Ia menjelaskan DPR saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, menurutnya, tak tertutup kemungkinan dibuat aturan tersendiri yang secara khusus melindungi pekerja ojol. “Nah di kita kan sekarang di Komisi V kan sudah juga dibahas undang-undang soal lalu lintas dan apa, jalan ya bisa jadi di situ atau undang-undang tersendiri,” katanya. Baca Juga: Istana Bantah Reshuffle Kabinet Prabowo Singkirkan Orang Jokowi Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lili Pujiati mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). Ia menilai regulasi tersebut penting untuk memastikan keselamatan dan hak-hak pekerja transportasi online dapat dijamin. “Kami dari beberapa perwakilan Serikat memang mengusulkan supaya bapak presiden buat Perpres terkait perlindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform,” ujar Lili. Menurutnya, keberadaan payung hukum baik dalam bentuk undang-undang maupun Perpres sangat dibutuhkan agar pekerja ojol memiliki kepastian perlindungan. Hal ini juga diyakini akan meningkatkan kualitas layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.

Ringkasan AI

DPR RI berjanji akan merumuskan undang-undang sebagai payung hukum bagi pekerja atau pengemudi ojek online (ojol). Regulasi itu dirancang dengan model serupa yang sudah diterapkan di Malaysia melalui Undang-Undang Pekerja Gig dan di Singapura melalui Undang-Undang Pekerja Platform.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.