VOICE Indonesia
Nasional

Tok! Pemerintah Naikkan Tunjungan Guru Agama Non-ASN sebesar Rp500 Ribu

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Tok! Pemerintah Naikkan Tunjungan Guru Agama Non-ASN sebesar Rp500 Ribu
Tok! Pemerintah Naikkan Tunjungan Guru Agama Non-ASN sebesar Rp500 Ribu
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi guru agama non-ASN sebesar Rp500 ribu per bulan. Kenaikan tersebut menjadikan tunjangan profesi guru agama non-ASN yang semula Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyampaikan kebijakan ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN. Pembayaran tunjangan tahun 2025 akan dihitung sejak bulan Januari 2025. Pembayarannya dilakukan secara rapel langsung ke rekening guru. "Pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025," sebut Menag di Jakarta, Minggu (13/7/2025). Baca Juga: Kemenag Rumuskan KKN Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Umat Sebanyak 227.147 guru bukan ASN binaan Kementerian Agama mendapat kenaikan tunjangan ini. Mereka terdiri dari 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah, 17.240 guru binaan Direktorat PAI, 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen, 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik, 220 guru binaan Bimas Buddha, dan 280 guru binaan Bimas Hindu. Menag menegaskan aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Presiden Prabowo terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama. Baca Juga: Timwas DPR Desak Kemenag Segera Siapkan Skenario Jelang Puncak Haji "Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama dalam mengajar," harapnya. "Mereka harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," lanjutnya. Kementerian Agama telah mengirimkan surat kepada Kanwil Kementerian Agama provinsi di seluruh Indonesia. Para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diminta segera menyosialisasikan regulasi tentang tunjangan profesi ini kepada jajarannya di Kankemenag Kabupaten/Kota. "Kita juga libatkan Itjen Kemenag untuk melakukan proses pengawasan dan memastikan proses pencairan TPG sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku," tandas Menag.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kemenag#non-ASN#Tunjangan guru agama
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.