VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kinerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) kini berada di bawah sorotan tajam setelah laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur berinisial CA (15) terkesan jalan di tempat.
Meski Freddi, orang tua korban, telah resmi melayangkan pengaduan bernomor ADU/122025/067051 sejak 19 Desember 2025 lalu, hingga kini belum ada langkah konkret yang membuahkan hasil bagi keselamatan remaja tersebut.
Lambannya respons birokrasi ini dinilai mencederai amanah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban eksploitasi dan perdagangan.
Berdasarkan dokumen laporan resmi, CA yang baru berusia 15 tahun diduga diberangkatkan dari Provinsi Lampung tanpa mekanisme jelas untuk dipekerjakan sebagai perawat lansia di Taiwan. Data perlintasan menunjukkan ia keluar melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 19 Agustus 2025 pukul 23:51 WIB menggunakan pesawat CI0764 dan paspor X4958107.
Seluruh proses keberangkatan anak di bawah umur ini ironisnya lolos melalui fasilitas Autogate secara resmi. Padahal, merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, tindakan membawa anak ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi, terlepas dari persetujuan atau dokumen yang ada, merupakan tindak pidana serius yang harus segera ditindaklanjuti dengan upaya pemulangan (repatriasi).
Freddi mengungkapkan komunikasi terakhir dengan putrinya terjadi pada 15 Oktober 2025, di mana diketahui CA berada di sebuah penampungan beralamat di Qiu Ruiling, Gao Xiong Shi, Da Liao Qu, Zheng Qi Lu No. 79, Kaohsiung City, Taiwan.
Keluarga menuntut kepastian karena kondisi kesehatan CA dilaporkan kurang baik. Sesuai dengan Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2024, pemerintah memiliki mandat untuk melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan hak-hak anak atas kesehatan dan tumbuh kembangnya tidak terabaikan selama proses penanganan kasus hukum.
Dalam pengaduan tertulisnya, Freddi menegaskan kondisi memprihatinkan putrinya. “Celine menangis dan minta pulang, cuma tidak bisa berbuat banyak karena dia dalam tekanan baik agency maupun mamanya,” ungkap Freddi dengan nada getir.
Rasa pedih kian terasa saat menyadari anak kandungnya tersiksa tanpa perlindungan hukum yang jelas. “Inilah kronologis sesungguhnya, dan saya merasa pedih karena melihat anak kandung saya tersiksa di negara lain (Taiwan),” pungkasnya.
Hingga kini, desakan agar Pemerintah Indonesia segera mengirimkan surat diplomatik resmi kepada Pemerintah Taiwan semakin menguat untuk memastikan kondisi terkini CA secara fisik dan psikis.
Meskipun data alamat penampungan dan nomor kontak telah diserahkan, langkah progresif dari KP2MI dan KDEI Taipei masih sangat dinantikan guna memenuhi kewajiban konstitusional melindungi setiap warga negara di luar negeri.
Tim Redaksi VOICEIndonesia.co terus berkoordinasi dengan jaringan NGO untuk mendorong percepatan proses evakuasi ini. (red)