VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan tidak membacakan seluruh dokumen putusan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mencapai 1.146 halaman dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (30/6/2026). Hakim hanya membacakan bagian pertimbangan hukum sepanjang 122 halaman serta amar putusan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menjelaskan keputusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang sempat mengalami infeksi dua kali dan menjalani perawatan rumah sakit menjelang sidang.
"Mengingat kondisi terdakwa yang masih sakit, kami efisien bacakan putusannya," kata Purwanto dalam persidangan.
Purwanto memastikan dokumen putusan lengkap dapat diakses para pihak melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu setelah proses verifikasi dan penandatanganan selesai. Dokumen tersebut kemungkinan akan diunggah melalui sistem e-Berpadu.
"Setelah pembacaan putusan ini, pihak penuntut umum, advokat, dan terdakwa sudah bisa mengaksesnya melalui PTSP usai kami verifikasi dan tanda tangan," ujarnya.
Nadiem merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek periode 2020-2022. Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5,67 triliun.
Jaksa menyebut perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun yang terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan. Perkara ini turut menyeret Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



























