
Wali Kota Bandung Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

VOICEINDONESIA.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengeluarkan kebijakan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
Hal ini diberlakukan untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan sesuai dengan tugas operasionalnya.
"ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu dipakai untuk dinas saja, sesuai area operasionalnya. Jangan dipakai mudik, apalagi unit di bawahnya," kata Farhan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025).
Farhan mengatakan larangan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga: ABK Curhat ke Kepala KDEI Taipei Tentang Uang Cuti
Dia berharap para ASN dapat menjadi contoh dalam menaati aturan tersebut dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Selain itu Pemkot Bandung juga tengah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik. Salah satu langkah yang dilakukan, memantau terhadap kesiapan kendaraan umum.
"Pada 27 Maret kami bersama Dinas Perhubungan akan mulai memantau kesiapan kendaraan umum," kata dia.
Baca Juga: Empat Bus Mudik Gratis Kemenko Kumham Tiba di Semarang
Farhan juga mengingatkan Bandung bukan hanya menjadi kota yang ditinggalkan oleh pemudik, tetapi juga menjadi tujuan bagi banyak orang yang pulang kampung maupun berwisata saat libur Lebaran.
Oleh karena itu ia mengajak seluruh masyarakat Bandung untuk bersama-sama menjadi tuan rumah yang baik.
"Bandung bukan hanya mengirimkan pemudik ke luar kota, tetapi juga menjadi tujuan mudik dan wisata. Mari kita bersama-sama menjadi tuan rumah yang baik dalam menyambut para tamu yang datang," katanya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



