VOICE Indonesia
Nasional

Zulkifli Hasan Sebut Pengaturan Penjualan di Social Commerce Lindungi UMKM

Afifah - VOICEIndonesia.co
Zulkifli Hasan Sebut Pengaturan Penjualan di Social Commerce Lindungi UMKM
Zulkifli Hasan Sebut Pengaturan Penjualan di Social Commerce Lindungi UMKM

VoiceIndonesia.co - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Ada pengaturan izin penjualan di e-commerce dan social commerce yang kami tata itu bertujuan untuk menjaga UMKM lokal agar tidak dirugikan," kata Zulkifli Hasan, dilansir dari ANTARA, Rabu, 20 September 2023.

Ia mengatakan UMKM menjadi sektor yang terus didorong dan dijaga perkembangannya sebab sektor tersebut telah mendukung perekonomian hingga 90 persen dan 60 persen produk domestik bruto (PDB) di Indonesia.

"Selain melindungi UMKM kami juga akan membuat suatu ekosistem kewirausahaan yang bisa mendukung perkembangan UMKM yang dulu skala kecil bisa naik kelas menjadi skala besar," ungkapnya.

Ia menjelaskan ekosistem kewirausahaan itu terdiri dari empat pilar yakni keterkaitan antara UMKM, ritel modern, lembaga keuangan perbankan dan marketplace.

"Jadi UMKM, ritel modern bisa sama-sama berkembang. Apalagi sekarang penjualan offline sudah tidak cukup, dan membutuhkan penjualan daring agar bisa berkembang. Oleh karena itu kamu sambungkan ke marketplace sekaligus untuk pembiayaan ke perbankan," ucapnya.

📖 Baca Juga ↗Menaker: Pemerintah Miliki Komitmen Serius Lindungi PMI

Menurut dia, ekosistem kewirausahaan ditambah dengan penataan izin penjualan di e-commerce dan social commerce diharapkan dapat meningkatkan sektor UMKM untuk menopang perekonomian nasional.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan akan mengatur perizinan yang berbeda antara platform e-commerce dan social commerce melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Revisi Permendag tersebut tengah dikejar dan yang menjadi salah satu alasannya adalah platform media sosial TikTok atau TikTok Shop yang menggabungkan dua fitur tersebut, padahal aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Poin penting dalam revisi Permendag kali ini adalah sebuah platform belanja daring tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apa pun.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#UMKM
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.