Dispen Setahun, Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Bisa Tanpa KTP Pemilik Asli
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta โ Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi khusus selama satu tahun bagi masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas nama orang lain tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik pertama.
Kebijakan ini sengaja digulirkan untuk merespons keresahan publik sekaligus menyinkronkan data kepemilikan kendaraan demi mendukung akurasi penegakan hukum elektronik.
"Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain, untuk satu tahun ini masih diberikan (izin bayar pajak) tanpa melengkapi KTP pemilik asli," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Komarudin menjelaskan, meski wajib pajak mendapatkan kelonggaran dokumen, mereka nantinya diwajibkan mengisi formulir surat pernyataan khusus di Samsat.
Formulir tersebut memuat komitmen hukum bahwa pemilik kendaraan yang baru bersedia memproses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi pada tahun berikutnya.
"Jika dalam tenggat waktu satu tahun tersebut proses balik nama tidak dilakukan, petugas akan melakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan yang bersangkutan," ujar Komarudin memberikan peringatan terkait sanksi pemblokiran.
Langkah berani ini diambil kepolisian berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) mendalam terkait kacaunya pengiriman surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lapangan.
Selama ini, ribuan surat konfirmasi pelanggaran tidak tepat sasaran dan terabaikan karena terkirim ke alamat pemilik lama, sementara pengendara asli yang melakukan pelanggaran justru bersikap abai.
"Kendaraan yang terekam ETLE ini masih banyak yang terabaikan karena surat konfirmasi masih terkirim kepada pemilik lama.
Akibatnya, pelanggar asli cenderung masa bodoh karena menganggap kendaraan itu secara administrasi bukan atas nama mereka," jelas Dirlantas merinci kendala penegakan hukum di jalan raya.
Melalui relaksasi aturan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap sistem Electronic Registration and Identification (ERI) dengan konsep identitas tunggal (single identity) dapat berjalan optimal.
Kedepan, kepolisian ingin memastikan pertanggungjawaban hukum pelanggaran lalu lintas melekat langsung pada subjek hukum atau pengguna kendaraan yang nyata di jalanan.
Bersamaan dengan kebijakan itu, warga Jabodetabek juga diimbau segera memanfaatkan momentum emas program pemutihan denda pajak serta insentif gratis BBNKB yang digelar terbatas selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus.
"Mari kita ciptakan situasi lalu lintas kamseltibcarlantas yang berkeselamatan, lebih tertib, dan lebih nyaman di tengah padatnya Jakarta. Mari kita manfaatkan momentum pemutihan ini," ucap Komarudin. (af)
Pilihan Redaksi
KPK Minta Wamen Imipas Menyerahkan Diri Buntut OTT di Imigrasi Jakbar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK) tengah berada di sekitar wilayah Jakarta. Lembaga antirasuah tersebut kini tengah memburu Silmy yang terseret dalam pusaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 sepan
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
โ ๏ธ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.









