VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia disusun untuk merajut tata kelola basis data nasional yang terintegrasi, akurat, dan valid.
Regulasi sapu jagat sektor digital ini ditargetkan menjadi fondasi utama dalam penyusunan perencanaan pembangunan nasional, sekaligus menjamin hak keadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan data.
“Pada dasarnya Undang-Undang Satu Data Indonesia agar data tidak bercerai-berai, tetapi kemudian akan menemukan satu hal yang akurat, yang valid demi penyusunan perencanaan,” ujar Bob Hasan saat membuka agenda Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Bob memaparkan bahwa gerak cepat pembahasan RUU ini kini telah memasuki fase krusial, tepatnya pada Bab XIII yang mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa data.
Sebelum menginjak bab tersebut, Panja Baleg telah merampungkan serangkaian kluster materi esensial, mulai dari pelibatan partisipasi masyarakat, sistem pengawasan, aspek evaluasi dan akuntabilitas, hingga regulasi pendanaan serta pemberian insentif bagi daerah.
Pembahasan maraton tersebut juga telah menyepakati klausul terkait tata cara berbagi pakai data antarinstansi, standardisasi interoperabilitas (kemampuan sistem untuk berinteraksi), serta batasan akses dan transfer data.
Melalui integrasi tersentralisasi ini, ego sektoral antar-lembaga yang kerap memicu tumpang tindih data kemiskinan hingga bansos diharapkan bisa dikikis habis demi kepentingan publik.
“Di sini, Satu Data Indonesia ternyata juga menyangkut kepentingan masyarakat, baik individual maupun kelompok, dalam rangka mencari keadilan dari sisi data,” kata Bob menjelaskan korelasi regulasi ini dengan perlindungan hak-hak sipil.
Lebih detail, RUU ini nantinya akan melahirkan lembaga baru bernama Badan Satu Data Indonesia (BSDI).
Lembaga ini dirancang memegang otoritas penuh sebagai pusat koordinasi nasional yang mengendalikan lalu lintas arus data, menyelenggarakan fungsi interoperabilitas, serta mengatur berbagi pakai data lintas kementerian dan pemerintah daerah agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Bob memungkasi bahwa dengan semakin masifnya aktivitas pertukaran serta pemanfaatan data nasional di masa depan, potensi terjadinya gesekan atau sengketa hukum antar-instansi maupun dengan warga negara menjadi sangat tinggi.
Oleh sebab itu, penyusunan draf penyelesaian sengketa pada rapat Panja kali ini digodok dengan sangat hati-hati demi melahirkan payung hukum yang ajek.
“Nah, sengketa inilah yang sekarang masuk ke bab pembahasan. Bagaimana undang-undang ini kemudian melahirkan kepastian hukum sampai kepada penyelesaian sengketa,” pungkasnya. (af)














