News

Resmi Ditetapkan Tersangka, 3 eks Petinggi BGN Langsung Ditahan

Afifah - VOICEIndonesia.co03 Juni 2026 pukul 19.46 WIB
mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
Foto: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)
Iklan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode tahun 2025–2026. 

Ketiga tersangka yang merupakan pucuk pimpinan pertama lembaga tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan usai penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka dalam pusaran korupsi pengadaan dan kemitraan.

Iklan

Ketiga mantan pejabat tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief memaparkan, modus kejahatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka adalah dengan sengaja menunjuk sejumlah yayasan bermasalah untuk menjadi mitra resmi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Setelah ditelusuri oleh tim penyidik, yayasan-yayasan yang meloloskan pasokan makanan tersebut ternyata memiliki hubungan afiliasi dan kepemilikan langsung dengan para tersangka.

"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," katanya menjelaskan praktik konflik kepentingan tersebut.

Selain memanipulasi penunjukan mitra kerja di daerah, ketiga tersangka juga terbukti melakukan intervensi sepihak dalam proses pengadaan barang dan jasa di internal BGN dengan cara-cara yang melawan hukum. 

Praktik culas ini diduga kuat telah menggerogoti efektivitas anggaran negara yang dialokasikan untuk perbaikan gizi nasional.

Iklan

Guna kepentingan penyidikan dan mencegah pelarian, ketiga mantan pejabat tersebut langsung dipasangi rompi tahanan. 

Pihak Kejagung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, di mana para tersangka dibagi ke dalam Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai rangkaian dari penegakan hukum, pada Rabu pagi tim penyidik Jampidsus juga telah menggeledah kantor pusat Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat. 

Dari penggeledahan tersebut, jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen kerja, manifes pengadaan, serta alat bukti digital pendukung untuk membongkar tuntas skandal korupsi program pemenuhan gizi anak bangsa ini. (af)

Pilihan Redaksi

Ditjen Imigrasi Belum Dapat Info Resmi KPK Terkait OTT Imigrasi Jakarta BaratNasional

Ditjen Imigrasi Belum Dapat Info Resmi KPK Terkait OTT Imigrasi Jakarta Barat

Sintia Nur Afifah·03 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#News

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

News

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Oorspronkelijke tekst
Deze vertaling beoordelen
Je feedback wordt gebruikt om Google Translate te verbeteren
-->