Polisi Sidoarjo Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan 3C
VOICEINDONESIA.CO, Sidoarjo – Kepolisian Resor Kota Sidoarjo mengungkap 36 kasus kejahatan 3C pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, selama periode Januari hingga April 2026. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyatakan, sebanyak 43 tersangka berhasil diamankan dari rangkaian pengungkapan tersebut.
“Total ada 36 kasus yang berhasil kami ungkap dengan 43 tersangka yang diamankan. Ini merupakan hasil kerja bersama antara Polresta dan jajaran polsek,” ujar Christian dalam keterangannya, Senin 4 Mei 2026.
Ia merinci, kasus yang ditangani meliputi 16 pencurian dengan pemberatan (curat), 2 pencurian dengan kekerasan (curas), serta 18 pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain itu, polisi turut menyita 14 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Dari jumlah tersebut, sembilan unit telah dikembalikan kepada pemilik sahnya setelah melalui proses verifikasi.
“Kami pastikan kendaraan yang ditemukan bisa kembali kepada korban yang berhak. Sejauh ini sembilan unit sudah kami serahkan,” kata Christian.
Menurut dia, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus. Untuk kasus curanmor, pelaku umumnya merusak kunci kontak menggunakan kunci T atau memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci pada kendaraan. Sementara pada kasus curat, pelaku kerap mencongkel pintu atau jendela rumah saat situasi sepi.
“Sebagian besar tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan. Motifnya didominasi faktor ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan 3C. Warga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci aman serta tidak meninggalkan rumah tanpa pengamanan memadai.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada. Pencegahan dari lingkungan sangat penting guna menekan angka kriminalitas,” kata Christian.(fsn)
Pilihan Redaksi
ImigrasiDPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, mengkritik keras aturan keimigrasian yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperpanjang paspor di luar negeri.Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dan justru menyulitkan agenda perlindungan ne
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.






























