VOICE Indonesia
News

Ratusan WNA Sindikat Judol Mulai Diperiksa Bareskrim Polri Secara Bertahap

Afifah - VOICEIndonesia.co
Bareskrim Polri ringkus jaringan Judi Online
Bareskrim Polri ringkus jaringan Judi Online

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi tersangka kasus judi online (judol) jaringan internasional. 

Sindikat besar ini sebelumnya digerebek petugas di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dony Alexander, menjelaskan bahwa proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan terpaksa dilakukan bergelombang demi mendalami peran spesifik dari masing-masing tersangka. 

Untuk tahap awal pada Selasa (19/5/2026), penyidik memeriksa 40 orang tersangka WNA terlebih dahulu.

“Untuk yang hari ini, 40 tersangka. Besok 40 tersangka lagi,” kata Dony kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Dony mengungkapkan, mekanisme pemeriksaan berkala ini harus diambil lantaran penyidik menghadapi kendala teknis berupa keterbatasan kapasitas ruangan, waktu, serta ketersediaan sumber daya manusia (SDM). 

Proses interogasi membutuhkan akurasi tinggi sehingga pelibatan tim penerjemah bahasa asing dan personel penyelidik harus dikoordinasikan secara ketat.

Pihak Bareskrim menegaskan belum bisa membeberkan hasil pengembangan penyidikan ataupun aktor intelektual di balik jaringan ini ke publik. 

Seluruh materi penyidikan masih bersifat rahasia dan hasil puncaknya akan disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui rilis resmi dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan total 321 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus judi daring di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. 

Komposisi tersangka didominasi oleh warga asing, yakni sebanyak 320 WNA dan hanya 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Ratusan operator asing yang diringkus tersebut berasal dari berbagai negara di Asia, dengan rincian 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja. 

Guna kepentingan penyidikan, seluruh WNA tersebut kini dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta Barat dan Kuningan, Jakarta Selatan, sedangkan 1 tersangka WNI resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (af)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.