News

Eks Bos OJK Ditetapkan Tersangka Kasus TPPU Dana Syariah Indonesia

Afifah - VOICEIndonesia.co10 Juni 2026 pukul 19.12 WIB
OJK
OJK
Iklan
Temukan lebih banyak
Referensi Geografis
Peta
Panduan Kota & Daerah

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan pejabat teras Otoritas Jasa Keuangan (OJK), FH, sebagai tersangka baru dalam pusaran skandal penipuan investasi, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada platform PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

PanduanKota & Daerah

Penetapan hukum ini diambil setelah kepolisian berhasil mengamankan lima kluster alat bukti yang sah dan mengikat.

Iklan
Temukan lebih banyak
Peta
Referensi Geografis
Panduan Kota & Daerah

"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik atas lima alat bukti yang sah, penyidik telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara ini, yaitu FH," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

PanduanKota & Daerah

Rekam jejak FH tergolong mentereng di lanskap industri keuangan nasional.

Ia tercatat sebagai pendiri sekaligus penasihat PT DSI, serta pernah menduduki posisi strategis sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK (2014–2017), Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK (2017–2018), hingga melesat menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) masa jabatan 2018–2022.

Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, FH diduga kuat memanfaatkan reputasi akademis dan profesionalnya untuk meloloskan skema penyaluran dana masyarakat berbasis proyek fiktif sepanjang periode 2018 hingga 2025.

Perusahaan memanipulasi data publik dengan menampilkan rekayasa informasi rekam jejak peminjam (borrower existing) guna mengelabui para investor di jagat siber.

Jeratan status tersangka terhadap eks birokrat OJK ini merupakan buah manis dari hasil pengembangan maraton terhadap empat petinggi PT DSI yang telah ditahan sebelumnya.

Komplotan tersebut adalah TA selaku direktur utama, ARL selaku komisaris, serta duo mantan direktur perusahaan berinisial MY dan AS.

Iklan

Bareskrim membongkar tumpukan peran lancung FH, mulai dari menguasai kepemilikan saham terselubung (nominee) tanpa menyetorkan modal sepeser pun, menyetir arah kebijakan korporasi lewat rapat rutin, memburu pemodal kakap, hingga menyetujui peluncuran kampanye investasi bodong di situs resmi korporasi.

"Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dananya," ujar Ade Safri.

Guna mencegah risiko tersangka melarikan diri ke luar negeri atau menghilangkan aset hasil kejahatan, Bareskrim bergerak cepat menerbitkan nota pencekalan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hak bepergian internasional FH resmi dibekukan selama 20 hari ke depan, terhitung efektif sejak tanggal 8 hingga 27 Juni 2026.

Menutup keterangannya, jenderal bintang satu itu menegaskan tim penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan perdana berstatus tersangka kepada FH.

Eks pejabat pasar modal tersebut diwajibkan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 17 Juni 2026 mendatang di markas besar Bareskrim Polri, Jakarta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (af)

Pilihan Redaksi

Empat Personel TNI Hadapi Vonis Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie YunusNasional

Empat Personel TNI Hadapi Vonis Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Sintia Nur Afifah·10 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#News

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

News

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->