VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Nasional

Empat Personel TNI Hadapi Vonis Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia di Google
Gambar borgol yang melambangkan penangkapan dan proses hukum.
Gambar borgol yang melambangkan penangkapan dan proses hukum.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Oditur Militer sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara atas tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

Keempat personel TNI mengakui menyiram Andrie dengan air keras sebagai upaya memberikan pelajaran dan efek jera. Mereka kesal karena Andrie memaksa masuk dan menginterupsi rapat revisi UU TNI pada 16 Maret 2025, menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, serta aktif menyuarakan narasi antimiliterisme.

Meski demikian, Oditur Militer menegaskan perbuatan tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Merencanakan penyiraman menggunakan cairan kimia yang sudah diketahui dapat mengakibatkan luka bakar berat dinilai sebagai tindakan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Keempat terdakwa dijerat Pasal 469 ayat 1 atau Pasal 468 ayat 1 atau Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional. Publik kini menunggu apakah majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto akan mengabulkan tuntutan Oditur Militer atau menjatuhkan vonis yang berbeda.

Ringkasan AI

Hari pembuktian tiba bagi empat personel TNI yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Rabu (10/6/2026) pagi ini, sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus digelar mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda.Keempat ter

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Imigrasi Tangkal Dua WNA Penyelenggara Lari DiskriminatifImigrasi

Imigrasi Tangkal Dua WNA Penyelenggara Lari Diskriminatif

VOICE Indonesia· 24 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.