VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Oditur Militer sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara atas tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Keempat personel TNI mengakui menyiram Andrie dengan air keras sebagai upaya memberikan pelajaran dan efek jera. Mereka kesal karena Andrie memaksa masuk dan menginterupsi rapat revisi UU TNI pada 16 Maret 2025, menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, serta aktif menyuarakan narasi antimiliterisme.
Meski demikian, Oditur Militer menegaskan perbuatan tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Merencanakan penyiraman menggunakan cairan kimia yang sudah diketahui dapat mengakibatkan luka bakar berat dinilai sebagai tindakan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.
Keempat terdakwa dijerat Pasal 469 ayat 1 atau Pasal 468 ayat 1 atau Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional. Publik kini menunggu apakah majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto akan mengabulkan tuntutan Oditur Militer atau menjatuhkan vonis yang berbeda.


















