News

Bahlil Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik

Afifah - VOICEIndonesia.co10 Juni 2026 pukul 19.14 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)
Iklan

VOICEINDONESIA.CO, Bandar Lampung – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah memutuskan tidak mendongkrak harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi dalam waktu dekat.

Kebijakan ini dikeluarkan atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto demi menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga masyarakat kelas menengah ke bawah.

Iklan

"Hari ini atas perintah Presiden Republik Indonesia sebagai Menteri ESDM, untuk BBM subsidi dan LPG subsidi tidak ada kenaikan," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri forum Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-18 di Bandarlampung, Rabu (10/6/2026).

Bahlil memaparkan, intervensi penahanan harga energi ini merupakan bagian dari cetak biru kebijakan ekonomi baru yang sepenuhnya berorientasi pada kemakmuran rakyat.

Kementerian ESDM kini diwajibkan menyusun formula tata kelola komoditas strategis yang bersumber dari kekayaan alam agar hasilnya dapat dinikmati secara merata dan menjadi motor penggerak kesejahteraan nasional.

"Kementerian ESDM diperintahkan oleh Presiden untuk membuat arah kebijakan pengelolaan ekonomi negara yang berbasis sumber daya alam (SDA), yang harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat dan negara untuk menunjang kesejahteraan," katanya.

Eks Ketua Umum HIPMI itu menjelaskan bahwa penataan hulu ke hilir sektor energi ini disandarkan langsung pada komitmen luhur pemenuhan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Sebagai langkah konkret di lapangan, pemerintah dalam waktu dekat akan merombak total regulasi instrumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan guna menutup celah manipulasi dan monopoli usaha.

"Merujuk pada Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khusus tentang tambang seperti adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan yang akan dibenahi," ucap Bahlil.

Iklan

Reformasi birokrasi perizinan tambang tersebut sengaja dibidik pemerintah untuk mengikis jurang ketimpangan sosial yang lebar di akar rumput.

Kebijakan ini dinilai sangat harmoni dengan visi pemerataan ekonomi yang selama ini diperjuangkan oleh para pengusaha muda di dalam negeri untuk menciptakan struktur pasar yang sehat dan kolaboratif.

"Ini sebenarnya sejalan dengan roh perjuangan HIPMI, kita ingin arah kebijakan negara ini bisa mendongkrak yang kecil menjadi menengah, yang menengah menjadi besar dan yang besar makin kuat. Dan ini menjadi esensi kolaborasi," tambahnya. (af)

Pilihan Redaksi

Empat Personel TNI Hadapi Vonis Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie YunusNasional

Empat Personel TNI Hadapi Vonis Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Sintia Nur Afifah·10 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#News

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

News

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->