News

Tiga ASN Kemendag Didakwa Rekayasa Lelang Gerobak Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Afifah - VOICEIndonesia.co11 Juni 2026 pukul 21.29 WIB
Tiga mantan anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Gerobak Dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Foto: Tiga mantan anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Gerobak Dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag)(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)
Iklan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketiga aparatur sipil negara (ASN) tersebut didakwa bersekongkol melakukan rekayasa lelang massal demi memenangkan korporasi tertentu dengan imbalan suap ratusan juta rupiah.

"Para terdakwa telah melakukan perbuatan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, suatu korporasi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).

Iklan

JPU memaparkan ketiga terdakwa korporasi birokrat tersebut meliputi Bani Ikhsan selaku Ketua Tim Pokja I, Yusmito selaku Ketua Tim Pokja II, serta Ryno Hilham Akbar selaku anggota Pokja.

Dakwaan penuntut umum merinci bahwa aksi lancung ini dilakukan untuk memperkaya terdakwa Bani senilai Rp680 juta meski yang diakui secara sepihak oleh Bani hanya sebesar Rp80 juta serta mengalirkan keuntungan haram senilai Rp39,4 miliar ke dompet PT Piramida Dimensi Milenia (PDM).

Kejaksaan membongkar angka kerugian fantastis tersebut didapat dari selisih bayar yang sangat jomplang.

Negara tercatat telah menggelontorkan dana APBN hingga Rp44,5 miliar kepada pihak kontraktor, padahal modal biaya produksi riil yang dikeluarkan di lapangan untuk pembuatan gerobak tersebut hanya menyentuh angka Rp5,09 miliar.

Sengkarut korupsi sarana usaha komoditas mikro periode 2017–2019 ini bermula saat Bani menyetujui titipan dari Putu Indra Wijaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengunci pemenang lelang.

Bani dan Ryno kemudian menggelar pertemuan rahasia steril di luar kantor guna merombak Kerangka Acuan Kerja (KAK) resmi agar dua perusahaan bendera milik swasta, yakni PT PDM dan PT Arjuna Putra Bangsa (APB) milik Bambang Widianto dan Mashur, bisa lolos kualifikasi.

"Tujuan pertemuan ini adalah untuk merekayasa persyaratan penyedia agar PT PDM Kerja Sama Operasional (KSO) PT APB dan dapat lolos meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki workshop peralatan izin usaha industri dan pengalaman yang diperlukan," tutur Agung.

Iklan

Kejanggalan lelang sejatinya sangat benderang karena sistem membaca adanya kesamaan alamat IP (Internet Protocol) dari beberapa perusahaan peserta lelang yang menandakan persekongkolan tender.

Namun, alih-alih melakukan klarifikasi atau diskualifikasi sesuai prosedur baku, Bani sengaja menutup mata dan tetap meloloskan dokumen penawaran fiktif yang tidak menyertakan metodologi teknis kompor gas maupun tabung gas tersebut.

"Namun terdakwa Bani secara sengaja tidak melakukan klarifikasi atas hal ini dan tetap melanjutkan proses evaluasi karena sejak awal terdakwa sudah bersepakat memenangkan perusahaan tersebut," ucap Agung.

"Hanya formalitas administrasi dan terdakwa Bani mengetahui hal ini," tambahnya.

Berkat karpet merah dari panitia lelang, perusahaan cangkang tersebut keluar sebagai pemenang dengan skor mutlak 85,65 dan langsung meneken kontrak jumbo senilai Rp49,69 miliar untuk memproduksi 7.200 unit gerobak dalam waktu 75 hari.

Sebagai uang terima kasih atas kelolosan tersebut, pengusaha Mashur melemparkan uang tunai bertahap total Rp680 juta kepada Bani melalui tangan perantara.

Jaksa menegaskan bahwa peran Bani, Yusmito, dan Ryno merupakan hulu dari segala bencana kerugian negara.

Tanpa tanda tangan ketukan palu dari pokja pemilihan, draf kontrak fiktif dan Berita Acara Serah Terima (BAST) palsu tidak akan pernah terbit, sehingga kas negara tidak akan jebol terperas oleh niat jahat komplotan koruptor ini.

"Di sini terdakwa Bani memberikan kontribusi nyata sebagai ketua pokja yang memiliki kewenangan formal menetapkan pemenang lelang," ujar Agung.

Atas perbuatan hukum tersebut, para terdakwa kini terancam hukuman kurungan penjara yang lama karena dijerat menggunakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional, atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (af)

Pilihan Redaksi

Sinergi Imigrasi Jaksel dan Media Tingkatkan Kualitas HumasImigrasi

Sinergi Imigrasi Jaksel dan Media Tingkatkan Kualitas Humas

VOICE Indonesia·11 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#News

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

News

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->