VOICEINDONESIA.CO, Madinah - Sebanyak 117 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Arab Saudi setelah pihak imigrasi Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, menolak kedatangan mereka yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara tidak resmi menggunakan visa kerja.
Informasi ini disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, yang menyatakan bahwa para WNI tersebut tiba dalam dua gelombang menggunakan maskapai Saudia.
“Sebanyak 117 WNI tersebut tiba di Madinah gunakan dua pesawat, masing-masing maskapai Saudia SV827 pada 14 Mei 2025 (49 penumpang WNI) dan maskapai Saudia SV813 pada 15 Mei 2025 (68 penumpang WNI),” ujar Konsul Haji di Jeddah, Yusron B. Ambary, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (16/5).
Baca Juga: Mensos Ingatkan Kepala Daerah: Jangan Main-main dalam Seleksi Sekolah Rakyat
Yusron menjelaskan, Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah mendapat laporan bahwa para WNI tersebut ditahan di bagian imigrasi. Mereka memasuki Arab Saudi menggunakan visa kerja (amil), namun sejumlah kejanggalan menimbulkan kecurigaan petugas.
Menurut Yusron, beberapa dari mereka merupakan lanjut usia, tidak sesuai dengan jenis visa yang mereka miliki—yakni visa pekerja bangunan.
“Kondisi tersebut memicu kecurigaan pihak imigrasi, sehingga mengambil langkah untuk menangkal mereka masuk ke wilayah Arab Saudi,” jelasnya.
Setelah melalui proses interogasi, beberapa di antaranya mengaku bahwa tujuan utama mereka adalah menunaikan ibadah haji. Tim Linjam turut mendampingi proses pemeriksaan hingga pengambilan sidik jari oleh otoritas setempat.
Selanjutnya, seluruh WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia menggunakan penerbangan Saudia SV 3316 dengan transit di Jeddah, lalu melanjutkan ke Jakarta melalui Saudia SV826.
Baca Juga: Fenomena PHK Jurnalis, Menkomdigi Tampung Saran Awak Media
“Mereka direncanakan akan tiba di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB,” tambah Yusron.
Berdasarkan pemantauan KJRI Jeddah sejak 3 hingga 15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI dari berbagai daerah mencoba memasuki Arab Saudi menggunakan visa kerja dan kunjungan dengan dugaan tujuan berhaji secara ilegal.
“Dari sisi modus mereka juga mulai berubah. Jika di awal mereka menggunakan atribut seragam (pakaian dan koper), kini mereka menyamarkan dan hindari penyeragaman atribut,” ungkapnya.
KJRI kembali mengingatkan seluruh WNI untuk tidak tergoda melakukan ibadah haji secara nonprosedural, dan agar selalu menaati aturan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji, jangan sampai uang hilang, haji melayang," tegas Yusron.*














