
Terlalu! Ribuan ASN di Brebes Diduga Manipulasi Absen

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus ini memicu perhatian serius parlemen terkait lemahnya pengawasan disiplin pegawai dan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah.
Shintya menegaskan bahwa ASN merupakan wajah dari pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, kedisiplinan dan integritas tidak boleh ditawar, serta setiap kebijakan yang baik dari pemerintah harus dibarengi dengan implementasi yang jujur di lapangan.
“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama. Good policy harus diikuti dengan good implementation,” tegas Shintya di Jakarta, dikutip dari laman DPR, Senin (18/5/2026).
Skandal besar ini berhasil dibongkar setelah Pemkab Brebes melakukan strategi penjebakan sistem dengan mematikan server resmi absensi.
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menjelaskan bahwa saat server resmi dalam kondisi mati, sistem mendeteksi masih adanya aktivitas pengisian daftar hadir yang masif dari ribuan pegawai.
Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, mengungkapkan praktik lancung ini memanfaatkan aplikasi ilegal yang disediakan oleh pihak luar atau peretas.
Menggunakan modus tersebut, oknum ASN hanya perlu membayar tarif sekitar Rp250 ribu per tahun agar data kehadiran mereka otomatis termanipulasi tanpa harus berada di lingkungan kantor atau tempat kerja.
Mayoritas dari ribuan oknum ASN yang teridentifikasi menggunakan jasa ilegal ini dilaporkan berasal dari sektor tenaga kesehatan dan guru, termasuk di antaranya beberapa pejabat struktural di lingkungan Pemkab Brebes.
Bupati Paramitha menilai tindakan ini sudah masuk ke dalam kategori korupsi karena para pegawai tetap menerima hak keuangan negara secara utuh tanpa menuntaskan kewajiban jam kerja.
Menyikapi temuan ini, Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni, menyatakan pemda langsung mengambil langkah tegas secara paralel.
Pemkab Brebes telah melaporkan pengembang aplikasi ilegal ke Polres Brebes, melakukan audit forensik sistem bersama Diskominfotik, serta menggelar pemeriksaan disiplin berbasis PP Nomor 94 Tahun 2021.
Pemerintah daerah juga melakukan audit keuangan dan mewajibkan seluruh ASN yang terlibat untuk mengembalikan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sempat mereka terima secara tidak sah ke kas negara. (af)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



