VOICE Indonesia
News

Bareskrim Jemput Paksa Dua Influencer terkait Penyalahgunaan Whip Pink

Afifah - VOICEIndonesia.co
Kantor Bareskrim Polri
Bareskrim Polri(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Langkah tegas ini diambil oleh penyidik Subdit III lantaran keduanya dinilai tidak kooperatif setelah mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan resmi terkait kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, membenarkan adanya tindakan penjemputan paksa tersebut dan menegaskan bahwa prosedur pemanggilan telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku sebelum surat perintah diterbitkan.

“Dua kali dipanggil tidak datang dan Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik,” ungkap Kombes Pol. Zulkarnain Harahap.

Selain kedua figur publik tersebut, polisi juga melayangkan panggilan kepada saksi-saksi lain yang diduga kuat menjadi konsumen produk gas tersebut.

Dari deretan nama yang dipanggil, hanya saksi berinisial AM yang memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama, sementara saksi lainnya meminta penundaan jadwal pemeriksaan.

“Untuk saksi APG konfirmasi akan hadir setelah Lebaran (Iduladha),” imbuh Kombes Zulkarnain memberikan keterangan terkait saksi yang berhalangan hadir.

Penyidikan dan pemanggilan deretan figur publik ini merupakan hasil pengembangan kasus pasca-penggerebekan pabrik produksi Whip Pink yang dikelola oleh PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) beberapa waktu lalu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menuturkan bahwa penyidik memang tengah membidik para konsumen yang secara aktif membeli dan menyalahgunakan tabung gas berbahaya tersebut.

Kasus ini sendiri mencuat dan mencuri perhatian publik setelah influencer ZNM terekam dalam sebuah video viral di platform Instagram milik rekannya.

Dalam rekaman itu, ZNM tampak tengah melakukan aktivitas "ngebalon", istilah populer untuk penyalahgunaan gas N2O dengan cara dihirup hingga menimbulkan efek halusinasi atau penenang.

“Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink, salah satunya adalah influencer platform Instagram. Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O Merk Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram,” tutur Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Secara keseluruhan, Bareskrim Polri telah memetakan sejumlah nama konsumen untuk diperiksa.

Selain influencer ZNM, daftar saksi mencakup selebgram berinisial APG (21), YouTuber RV (29), AM (29), serta seorang warga sipil berinisial CD (29), sebagai bagian dari komitmen kepolisian memutus tren penyalahgunaan gas N2O di kalangan generasi muda. (af)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.