VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pimpinan DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan tidak secara khusus mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikator.
Aturan yang lebih spesifik untuk ekosistem transportasi daring bakal dirumuskan dalam regulasi tersendiri.
Keterangan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menemui massa aksi pengemudi ojol di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Cucun memaparkan bahwa status hukum pengemudi ojol tergolong sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan skema hubungan kemitraan.
Posisi ini membuat relasi antara pengemudi dan perusahaan aplikasi tidak dapat disamakan secara langsung dengan hubungan kerja konvensional buruh-majikan.
“Dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan, DPR hanya menyisipkan bab cantolan mengenai hubungan pekerjaan tertentu. Regulasi yang lebih spesifik mengenai ekosistem transportasi daring nantinya akan dirumuskan secara terpisah agar tetap mengakomodasi fleksibilitas dan karakteristik pekerjaan berbasis digital,” tegas Cucun, dikutip Rabu (7/10/2026).
Langkah penyusunan aturan khusus berbasis platform digital tersebut dipandang krusial guna menjamin kepastian hukum serta memberikan pelindungan yang seimbang bagi pengemudi maupun perusahaan aplikasi.
DPR bersama pemerintah berkomitmen mengakomodasi dinamika pekerjaan berbasis teknologi lewat aturan turunan khusus. Hal tersebut agar hak pengemudi terlindungi tanpa merusak fleksibilitas ekonomi digital. (af)



























