
Cegah Kebocoran Data, DPR Dukung Penuh Larangan Fotokopi e-KTP

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan mengapresiasi langkah tegas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun swasta untuk menghentikan praktik fotokopi KTP elektronik (e-KTP).
Kebijakan ini dinilai sebagai momentum krusial untuk memperkuat pelindungan data pribadi sekaligus memutus risiko kebocoran data di era digital.
“Langkah Dukcapil ini sangat tepat karena perlindungan data pribadi masyarakat harus menjadi prioritas utama di era digital. Praktik fotokopi e-KTP selama ini memiliki risiko penyalahgunaan data yang cukup besar apabila tidak dikelola secara aman,” ujar pria yang kerap disapa Kang Aher di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa e-KTP sejatinya telah dirancang modern dengan menyematkan chip data elektronik di dalamnya.
Guna mengoptimalkan fitur keamanan tersebut, instansi pelayanan publik maupun sektor swasta diwajibkan beralih menggunakan perangkat pembaca kartu (card reader) serta mengintegrasikan sistem data digital mereka secara otomatis.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada 6 Mei 2026 telah menegaskan pelarangan penyerahan salinan fisik KTP dalam pengurusan administrasi.
Melalui kolaborasi lintas kementerian, pemerintah kini tengah memacu interkoneksi data kependudukan secara digital agar masyarakat tidak lagi dibebani oleh birokrasi pengumpulan berkas yang berulang-ulang.
“Ke depan, pelayanan publik harus bergerak menuju integrasi data digital otomatis sehingga masyarakat tidak lagi dibebani pengumpulan berulang dokumen administrasi. Oleh karena itu, negara harus menghadirkan sistem yang sederhana, aman, dan terintegrasi,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Politisi Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jawa Barat II ini pun mendesak sektor-sektor strategis seperti perbankan, layanan kesehatan, institusi pendidikan, hingga perusahaan swasta untuk segera merombak sistem pelayanan mereka guna menyesuaikan dengan standardisasi baru dari Dukcapil.
Di samping mempercepat rantai birokrasi, integrasi digital ini diyakini mampu meminimalkan celah penyalahgunaan data siber nasional.
“Digitalisasi administrasi kependudukan harus dibarengi dengan penguatan keamanan sistem dan edukasi kepada seluruh lembaga pelayanan agar transformasi ini berjalan efektif dan dipercaya masyarakat. Transformasi digital administrasi kependudukan adalah kebutuhan masa depan. Dengan sistem yang terintegrasi dan aman, masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terlindungi,” pungkas Aher. (af)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



