VOICE Indonesia
News

Cegah Kebocoran Data, DPR Dukung Penuh Larangan Fotokopi e-KTP

Afifah - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP(Foto: dok./voiceindonesia.co/gemini)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan mengapresiasi langkah tegas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun swasta untuk menghentikan praktik fotokopi KTP elektronik (e-KTP).

Kebijakan ini dinilai sebagai momentum krusial untuk memperkuat pelindungan data pribadi sekaligus memutus risiko kebocoran data di era digital.

“Langkah Dukcapil ini sangat tepat karena perlindungan data pribadi masyarakat harus menjadi prioritas utama di era digital. Praktik fotokopi e-KTP selama ini memiliki risiko penyalahgunaan data yang cukup besar apabila tidak dikelola secara aman,” ujar pria yang kerap disapa Kang Aher di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa e-KTP sejatinya telah dirancang modern dengan menyematkan chip data elektronik di dalamnya.

Guna mengoptimalkan fitur keamanan tersebut, instansi pelayanan publik maupun sektor swasta diwajibkan beralih menggunakan perangkat pembaca kartu (card reader) serta mengintegrasikan sistem data digital mereka secara otomatis.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada 6 Mei 2026 telah menegaskan pelarangan penyerahan salinan fisik KTP dalam pengurusan administrasi.

Melalui kolaborasi lintas kementerian, pemerintah kini tengah memacu interkoneksi data kependudukan secara digital agar masyarakat tidak lagi dibebani oleh birokrasi pengumpulan berkas yang berulang-ulang.

“Ke depan, pelayanan publik harus bergerak menuju integrasi data digital otomatis sehingga masyarakat tidak lagi dibebani pengumpulan berulang dokumen administrasi. Oleh karena itu, negara harus menghadirkan sistem yang sederhana, aman, dan terintegrasi,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Politisi Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jawa Barat II ini pun mendesak sektor-sektor strategis seperti perbankan, layanan kesehatan, institusi pendidikan, hingga perusahaan swasta untuk segera merombak sistem pelayanan mereka guna menyesuaikan dengan standardisasi baru dari Dukcapil.

Di samping mempercepat rantai birokrasi, integrasi digital ini diyakini mampu meminimalkan celah penyalahgunaan data siber nasional.

“Digitalisasi administrasi kependudukan harus dibarengi dengan penguatan keamanan sistem dan edukasi kepada seluruh lembaga pelayanan agar transformasi ini berjalan efektif dan dipercaya masyarakat. Transformasi digital administrasi kependudukan adalah kebutuhan masa depan. Dengan sistem yang terintegrasi dan aman, masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terlindungi,” pungkas Aher. (af)

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.