VOICE Indonesia
News

Forum Penyelamat PPP Jatim Tolak Munjidah Ketua PPP Jatim

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google

SURABAYA,AKUUPDATE.ID - Forum Penyelamat PPP Jawa Timur Menolak SK DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait kepengurusan DPW PPP Jawa Timur Masa Bakti 2021 – 2026 yang resmi diberikan pada Selasa, (21/21) di Kantor DPP PPP, Jalarta. SK diterima Ketua dan Sekretaris Terpilih, Munjidah Wahab dan Habib Salim Qurays.

FP PPP Jatim menilai, SK yang dikeluarkan DPP PPP ini tidak memiliki dasar hukum dan cenderung mempertontonkan arogansi dan tangan besi DPP, mengingat SK tersebut tidak sesuai dengan hasil resmi yang direkomebdasikan tim formarur yang dipilih secara sah saat Muswil DPW PPP Jatim beberapa bulan lalu.

Baca Juga : Haji Lulung Balik ke PPP,Ketua Muswil 2021 Gugat ke Mahkama Partai

“Kita konsisten menolak produk SK DPW Jatim yang dikeluarkan DPP PPP. Bagaimanapun, ini sangat menciderai marwah dan azas demokrasi partai. Ini aspirasi Formatur, Mayoritas DPC, Banom, dan kader partai akar rumput,” tegas Ketua Forum Penyelamat PPP Jatim, H. Rofik.

Anggota Fraksi PPP Jatim ini menambahkan, langkah hukum terus berlanjut berupa gugatan ke Mahkamah Partai DPP PPP, Pengadilan Negeri, dan Surat ke Kemenkumham, disamping per hari Rabu 22 September 2021, Kantor DPW PPP Jatim Dalam penguasan FP PPP Jatim.

Baca Juga : SK Tak Kunjung Turun, Formatur PPP DKI Surati DPP

Ketua DPC PPP Mojokerto Qusyairin mengatakan, sebagai kader dan ketua partai, ia sangat menyayangkan langkah DPP yang menabrak aturan AD/ART dan PO yang justru dibuat sendiri.

“Ini pendidikan politik yang tidak baik, saat pimpinan pusat justru mengajari kader untuk tidak mematuhi aturan tertinggi partai. Aturan partai adalah marwah tertinggi yang seharusnya kita patuhi dan taati,” tegas anggota DPRD F PPP Kabupaten Mojokerto. (*)

Ringkasan AI

**Rangkuman Berita:** Forum Penyelamat PPP Jawa Timur menolak Surat Keputusan (SK) DPP PPP mengenai kepengurusan DPW PPP Jawa Timur masa bakti 2021-2026 yang diberikan kepada Munjidah Wahab dan Habib Salim Qurays. Forum menilai SK tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan hasil rekomendasi tim formatur yang sah dari Muswil PPP Jatim sebelumnya. Mereka akan melanjutkan langkah hukum melalui gugatan ke Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri, dan Kemenkumham, sekaligus mengambil alih penguasaan Kantor DPW PPP Jatim per 22 September 2021.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.