VOICEINDONESIA.CO, Makassar – Anggota Komisi II DPR RI Kamarudin Watubun mengingatkan pemerintah pusat agar mengkaji secara mendalam wacana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah ke APBN mulai tahun 2027.
Kebijakan sentralisasi ini dikhawatirkan dapat memicu kerumitan teknis birokrasi, serta menggerus kewenangan komando kepala daerah.
Sorotan tersebut disampaikan Kamarudin usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/10/2026).
"Tapi memang nanti pada tataran operasionalnya yang nanti juga dipikirkan. Karena kalau seluruh pegawai P3K ditarik menjadi pegawai pusat, itu masalah serius juga nanti besok," ucap Kamarudin Watubun.
Politisi senior ini menilai, penarikan status dan penggajian pegawai ke tingkat nasional berisiko melucuti hierarki kepemimpinan di tingkat lokal.
Menurutnya, kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat harus memiliki kendali utuh atas aparatur yang membantunya menjalankan pemerintahan.
"Jadi dia juga harus dilengkapi dengan perangkat-perangkatnya yang bisa dibawa pemerintah dia, jangan kepala daerah dipilih oleh rakyat, tapi perangkat-perangkat yang diperintah oleh pemerintah nasional," jelasnya mengingatkan.
Kamarudin menekankan pentingnya kecermatan merumuskan regulasi teknis sebelum aturan ini diberlakukan secara resmi.
Tanpa pembagian wewenang yang jelas, dualisme komando berpotensi mengacaukan tata kelola birokrasi di daerah.
Sebagai informasi, skema pengalihan beban gaji PPPK daerah ke dalam APBN mulai 2027 awalnya disiapkan pemerintah pusat untuk mengatasi keterbatasan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selama ini, lonjakan belanja pegawai untuk formasi PPPK kerap membebani keuangan daerah di tengah penurunan transfer dana dari pusat. (af)



























