VOICE Indonesia
News

Gaji PPPK ke APBN Diharapkan Tak Ganggu Birokrasi

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Anggota Komisi II DPR RI Kamarudin Watubun
Anggota Komisi II DPR RI Kamarudin Watubun(Foto: dok./voiceindonesia.co/dpr)

VOICEINDONESIA.CO, Makassar – Anggota Komisi II DPR RI Kamarudin Watubun mengingatkan pemerintah pusat agar mengkaji secara mendalam wacana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah ke APBN mulai tahun 2027.

Kebijakan sentralisasi ini dikhawatirkan dapat memicu kerumitan teknis birokrasi, serta menggerus kewenangan komando kepala daerah.

Sorotan tersebut disampaikan Kamarudin usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/10/2026).

"Tapi memang nanti pada tataran operasionalnya yang nanti juga dipikirkan. Karena kalau seluruh pegawai P3K ditarik menjadi pegawai pusat, itu masalah serius juga nanti besok," ucap Kamarudin Watubun.

Politisi senior ini menilai, penarikan status dan penggajian pegawai ke tingkat nasional berisiko melucuti hierarki kepemimpinan di tingkat lokal.

Menurutnya, kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat harus memiliki kendali utuh atas aparatur yang membantunya menjalankan pemerintahan.

"Jadi dia juga harus dilengkapi dengan perangkat-perangkatnya yang bisa dibawa pemerintah dia, jangan kepala daerah dipilih oleh rakyat, tapi perangkat-perangkat yang diperintah oleh pemerintah nasional," jelasnya mengingatkan.

Kamarudin menekankan pentingnya kecermatan merumuskan regulasi teknis sebelum aturan ini diberlakukan secara resmi.

Tanpa pembagian wewenang yang jelas, dualisme komando berpotensi mengacaukan tata kelola birokrasi di daerah.

Sebagai informasi, skema pengalihan beban gaji PPPK daerah ke dalam APBN mulai 2027 awalnya disiapkan pemerintah pusat untuk mengatasi keterbatasan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selama ini, lonjakan belanja pegawai untuk formasi PPPK kerap membebani keuangan daerah di tengah penurunan transfer dana dari pusat. (af)

Ringkasan AI

Anggota Komisi II DPR RI mengingatkan pemerintah

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kepala BP3MI NTT: Kerja ke Luar Negeri Harus Lewat Jalur ResmiPekerja Migran Indonesia

Kepala BP3MI NTT: Kerja ke Luar Negeri Harus Lewat Jalur Resmi

S Nurafifa· 07 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.