
Ikhtiar Satgas Perlindungan PMI Lotim, Yuli Handayani Berhasil Dipulangkan
JAKARTA,AKUUPDATE.ID - Yuli Handayani seorang Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Desa Suralaga berhasil dipulangkan dari tempat kerjanya di Abu Dhabi setelah diperjuangkan oleh Tim Satgas perlindungan PMI Kabupaten Lombok Timur.
Setelah Sembilan Bulan di Perjuangkan Oleh Satgas Perlindungan PMI Lombok Timur termasuk Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Dinas Ketenagakerjaan dan para pemerhati yang dalam Satgas perlindungan PMI. Akhirnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) Yuli Handayani asal Desa Suralaga yang mengalami perlakuan tidak baik di negara tempat bekerja (Abu dhabi) hari ini sampai di Lombok Timur. Tepatnya di kantor Dinas Ketenagakerjaan Selasa (15/6/21).
Ahmad Wardi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur menyampaikan bahwa pemulangan PMI tersebut berkat kerjasama dari pihak Satgas. Adapun terkait biaya keseluruhan dari pemulangan, pengobatan, makan dan sebagainya ditanggung oleh pihak sponsor yang telah memberangkatkannya.
“Alhamdulillah pemulangan Yuli Handayani dari Abu Dhabi ke Lombok sepenuhnya pihak sponsor yang bertanggungjawab sampai PMI dipastikan tiba di tujuan dan ini berkat kawan-kawan SBMI dan Tim Satgas Lainnya,” Ungkapnya.
Adapun Jumlah biaya yang di keluarkan untuk pemulangan PMI tersebut sebesar 30 juta yang bersumber dari dua sponsor. masing-masing mengeluarkan biaya sebanyak 15 juta.
Baca Juga : 5 CPMI Kabur ,SBMI Malang Membuat Surat Terbuka
Sementara itu, Yuza selaku Kuasa Hukum SBMI menyampaikan, upaya yang dilakukan Tim Satgas Perlindungan PMI Lombok Timur bersama Bidang Penempatan Disnakertrans Lombok Timur untuk memulangkan Yuli Handayani ke kampung halamannya selama sembilan bulan akhirnya berjalan sesuai harapan.
" Hari ini Tim Satgas bersama disnaker Lombok Timur menyerahkan Yuli Handayani ke keluarga" Ujarnya.
Yuza menambahkan, Yuli sudah sampai ke Lombok Timur dengan selamat walaupun dalam keadaan tidak sehat karena menurut pengakuannya Yuli Handayani dirinya sempat disiksa oleh majikannya dan penyelesaian tanggung jawab yang dilakukan oleh Oknum Tekong yang berinisial HH Sudah terselesaikan.
Masih kata Yuza, Masalah pembiayaan kepulangan Yuli Handayani sudah diselesaikan sesuai kesanggupan tekongnya tetapi bukan kasusnya, karena ini merupakan tindak pidana perdagangan orang yang melanggar UU No. 21 tahun 2007. "Persoalan kasus perdagangan orang, itu tugas APH untuk menyelesaikannya," ujarnya. (*)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



