
KPK Panggil 4 ASN Bea Cukai dalam Kasus Dugaan Suap Impor Barang KW

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan memanggil empat aparatur sipil negara (ASN) institusi tersebut.
Selain barisan abdi negara, penyidik komisi antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang dari pihak swasta.
Keenam orang tersebut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara suap dan gratifikasi dalam pengurusan importasi barang tiruan (kargo KW) yang sejauh ini telah menjerat sejumlah pejabat teras kepabeanan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama inisial KHN, BWN, STP, dan ARR selaku aparatur sipil negara Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan draf data yang dihimpun, salah satu saksi ASN berinisial KHN diketahui memiliki rekam jejak strategis, di mana ia sempat mengemban jabatan sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Sementara itu, dua saksi dari entitas korporasi swasta yang ikut diperiksa berinisial IDN dan DN.
Kasus kakap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) senyap yang digelar KPK pada 4 Februari 2026. Dari operasi hulu tersebut, KPK menetapkan enam tersangka awal, termasuk Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, serta dua pejabat intelijen bea cukai, Sisprian Subiaksono (SIS) dan Orlando Hamonangan (ORL).
Dari sisi penyuap, pemilik Blueray Cargo John Field (JF) beserta dua draf manajemen operasionalnya ikut dijebloskan ke tahanan.
Penyidikan bergerak agresif di mana pada akhir Februari 2026, KPK menambah daftar tersangka dengan mencokok Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Tim penyidik juga berhasil menyita barang bukti bernilai fantastis berupa uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan di dalam lima koper dari sebuah rumah draf persembunyian di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Skandal kepabeanan ini kian mengguncang setelah draf dakwaan dari tiga petinggi Blueray Cargo dibacakan di persidangan pada 6 Mei 2026.
Nama Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, muncul ke permukaan dan disebut-sebut ikut menghadiri pertemuan draf kesepakatan rahasia bersama para pengusaha kargo ilegal di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025 lalu.
Bahkan dalam amar draf persidangan terbaru pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara gamblang mendakwa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama telah menerima draf aliran uang panas sebesar 213.600 dolar Singapura atau setara dengan Rp2,96 miliar.
Langkah pemanggilan saksi-saksi baru hari ini diproyeksikan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami seberapa jauh keterlibatan sistemik dan draf aliran dana haram tersebut mengalir ke simpul birokrasi tertinggi di Ditjen Bea Cukai. (af)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



