VOICE Indonesia
News

Mama Sinta Ungkap Alasan Laporkan Produser Pesta Babi ke Polisi

Afifah - VOICEIndonesia.co
Mam Sinta
Foto: Tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Film Pesta Babi menjadi salah satu film documenter yang disoroti saat ini karena membahas perampasan tanah adat di Papua Selatan.

Tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta, resmi melaporkan pihak pembuat film "Pesta Babi" ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026).

Langkah hukum ini diambil lantaran ia merasa kecewa dan sakit hati mendapati wajahnya ditampilkan secara sepihak di dalam film dokumenter tersebut tanpa adanya izin resmi dari dirinya.

"Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Mama Sinta menceritakan, awalnya ia mengira undangan yang diterimanya adalah untuk menghadiri acara pemotongan babi secara nyata dalam artian adat tradisional.

Ia mengaku sangat terkejut saat menghadiri acara nonton bareng tersebut dan mendapati bahwa "Pesta Babi" merupakan sebuah karya film dokumenter yang memuat rekaman wajah dirinya tanpa ada komunikasi atau konfirmasi persetujuan sebelumnya dari pihak penyelenggara.

"Jadi, pada saat itu saya tahu saja mau potong babi betulan, ternyata film yang diputar itu judulnya film Pesta Babi. Ah, di situ ada wajah saya," kata Mama Sinta.

Didampingi kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, Mama Sinta menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sejak pukul 17.00 WIB untuk merampungkan berkas perkara.

Imbas dari pelanggaran hak privasi ini, tokoh adat Papua tersebut mendesak aparat kepolisian untuk segera memblokir dan menghentikan seluruh aktivitas pemutaran film "Pesta Babi" di berbagai wilayah.

"Dihentikan! Mulai dari hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu," katanya menegaskan.

Setelah menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidikan hingga malam hari, laporan tersebut akhirnya resmi diterima oleh kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, pihak pembuat film dibidik dengan jeratan hukum Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.