Ombudsman Minta Santri Tak Ragu Laporkan Maladministrasi di Ponpes
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ombudsman RI meminta santri dan pengurus pesantren untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila mengalami atau menemukan praktik maladministrasi dalam pelayanan publik di lingkungan pondok pesantren (ponpes).
Upaya ini dilakukan agar penghuni pesantren memahami hak-hak mereka, mengingat pesantren juga berstatus sebagai penyelenggara layanan publik di bidang pendidikan.
Dalam pertemuan audiensi bersama Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pesantren Indonesia (DPP IPI) di Jakarta, Wakil Ketua Ombudsman RI (ORI) Rahmadi Indra Tektona menjelaskan bahwa menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat merupakan tugas pokok Ombudsman sebagai lembaga pengawas.
Rahmadi menilai kolaborasi antara kedua pihak sangat potensial karena adanya keselarasan nilai dalam prinsip pelayanan.
“Pada dasarnya Ombudsman dan pondok pesantren memiliki kesamaan dalam nilai pelayanan sesuai karakteristik masing-masing,” ujar Rahmadi, dikutip laman DPR, Kamis (28/5/2026).
Ia menambahkan bahwa penekanan adab di pondok pesantren sejalan dengan fungsi Ombudsman yang mengawasi pelayanan publik agar masyarakat memperoleh hak pelayanan yang baik.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (13/5) tersebut membahas peluang kerja sama strategis, termasuk undangan bagi Ombudsman RI untuk menjadi narasumber sosialisasi pada Musyawarah Nasional IPI 2026 di Surabaya, Jawa Timur.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyambut baik peluang kemitraan ini sebagai langkah preventif dalam membenahi isu-isu di lingkungan pesantren yang belakangan menyedot perhatian khalayak.
“Kami senang bila ada sosialisasi Ombudsman dan hal ini akan kami diskusikan lebih lanjut,” kata Syafrida.
Melalui kerja sama ini, ia berharap DPP IPI dapat berkontribusi nyata dalam menyelesaikan berbagai persoalan internal, sekaligus memberikan masukan kebijakan demi mencegah munculnya stigma negatif terhadap institusi pesantren.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP IPI Hermansyah mengakui bahwa dunia pesantren saat ini masih terus berproses memperbaiki kualitas pelayanan publik dan menyelesaikan berbagai tantangan di internal mereka.
“Kami berharap Ombudsman RI dapat memberikan pencerahan kepada peserta musyawarah nasional tersebut,” ujar Hermansyah. (af)
Pilihan Redaksi
4 WNA China Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Nabire
Negara tidak tinggal diam menyaksikan kekayaan alam Papua dijarah. Kementerian Kehutanan menetapkan empat warga negara asing asal China sebagai tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (28/5/2026).Keempat tersangka berinisial LH, LL,
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.









