
P4MI Tanjung Balai Terima Kepulangan 45 PMI Terkendala dari KBRI Kuala Lumpur
VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Tanjung Balai Sumatera Utara terima kepulangan 45 Pekerja Migran Indonesia Terkendala yang dipulangkan KBRI Kuala Lumpur secara mandiri melalui Pelabuhan Port Dickson Malaysia di Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara, Sabtu (22/03).
Kepulangan 45 Pekerja Migran Indonesia Terkendala ini berdasarkan surat dari KBRI Kuala Lumpur Nomor: SD.1444/PK/03/2025/04 tanggal 20 Maret 2025, perihal Pemulangan Mandiri 45 WNI/PMI dari Depot Tahanan lmigresen (DTI) Lenggeng Negeri Sembilan Malaysia yang diberangkatkan dari Port Dickson Malaysia menuju Pelabuhan Internasional Teluk Nibung Tanjung Balai menggunakan Kapal Ferry Indomal Regal.
Kapal tersebut tiba di dermaga Pelabuhan Internasional Teluk Nibung Tanjung Balai Asahan pukul 17.10 WIB. Selanjutnya perwakilan Imigrasi dan Bea Cukai memeriksa kelengkapan dokumen dan barang dari para Pekerja Migran Indonesia Terkendala.
Baca Juga : NCB Interpol Polri Bantu Pemulangan 569 PMI Korban TPPO di Myanmar
Kantor Imigrasi memfasilitasi para Pekerja Migran Indonesia Terkendala ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan menggunakan Bus Deteni. Di kantor Imigrasi, petugas P4MI Tanjung Balai melakukan pendataan kepada para Pekerja Migran Indonesia Terkendala.
Dari hasil pendataan, didapat daerah asal ke 45 Pekerja Migran Indonesia tersebut, antara lain Aceh 6 orang, Sumatera Utara 14 orang, Jambi 1 orang, Sumatera Barat 2 orang, Lampung 2 orang, Jawa Timur 5 orang, Nusa Tenggara Barat 6 orang, Nusa Tenggara Timur 3 orang, dan Sulawesi Barat 2 orang.
Setelah dilaksanakan pendataan, Koordinator P4MI Tanjung Balai, Guntur Tulus Simanjuntak, memberikan arahan yang menegaskan pentingnya bekerja di luar negeri secara prosedural.
“Bekerja ke luar negeri secara prosedural berarti mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Prosedur ini penting untuk melindungi hak pekerja migran dan mencegah terjadinya eksploitasi yang akan dialami oleh para Pekerja Migran Indonesia,” ujar Tulus.
Setelah mendapatkan arahan, ke 45 Pekerja Migran Indonesia Terkendala dipulangkan dengan dijemput keluarga dan secara mandiri. *
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



