
Petugas Imigrasi Pos Lintas Batas Krayan Periksa PMI Non-Prosedural ke Malaysia

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Imigrasi di Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT) Krayan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural yang kembali dari Lawas, Malaysia.
PMI tersebut bernama S (35), warga Indramayu, Jawa Barat, yang tiba di Indonesia melalui perlintasan Ba'kelalan, Malaysia – Long Midang, Indonesia, dengan menumpang kendaraan warga yang masuk ke wilayah Indonesia.
S awalnya diperiksa oleh Petugas Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) di Pos Gabungan Bersama (Gabma) Long Midang sebelum diarahkan ke PLBT Krayan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi. Dalam pemeriksaan tersebut, dilakukan wawancara mendalam untuk mengetahui kronologi kepulangan dan kondisi S selama berada di Malaysia.
Baca Juga : Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 4 CPMI Non Prosedural
Hasil wawancara mengungkap bahwa S masuk ke Malaysia pada September 2024 melalui Entikong, Kalimantan Barat, dengan paspor yang dibuat di Kantor Imigrasi Cirebon. Namun, paspor tersebut ditahan oleh majikannya di Malaysia.
Ia mengaku membayar sejumlah uang kepada seseorang bernama Wawan untuk biaya pembuatan dokumen perjalanan, tiket pesawat, serta perjalanan hingga tiba di Lawas, Malaysia. Selama bekerja di Malaysia, ia sempat bekerja di tiga tempat berbeda, termasuk sebagai kuli sawit di Sundar selama empat bulan dan kuli bangunan di Lawas dengan upah 60 ringgit Malaysia per hari.
Merasa penghasilannya tidak mencukupi, Supriyatna memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Indramayu. Saat ini, ia tidak berniat kembali ke Malaysia. Untuk sementara, ia menginap di Long Bawan sembari mengurus tiket perjalanan menuju Tarakan, sebelum melanjutkan perjalanan pulang ke Indramayu dengan biaya sendiri.
Proses pemeriksaan yang dilakukan petugas imigrasi berjalan dengan lancar. Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran bagi warga negara Indonesia untuk melalui jalur resmi saat bekerja di luar negeri guna menghindari risiko kehilangan dokumen serta permasalahan hukum di negara tujuan. *
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



