
Polri: Waspadai tawaran pekerjaan mudah komisi besar

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran lowongan pekerjaan mudah yang memberikan komisi besar.
"Untuk mendapatkan komisi itu, korban harus melakukan top up (mengirimkan uang). Ini biasanya modus-modus penipuan," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/07/2024).
Ia menambahkan, setelah korban mengirimkan uang, modus yang digunakan pelaku adalah menghapus tautan laman yang diberikan kepada korban, sehingga korban tidak dapat menghubungi pelaku.
Himawan juga mengingatkan agar masyarakat untuk tidak mudah memercayai tautan yang dikirimkan oleh orang asing ataupun orang yang dikenal melalui media sosial.
Alasan pihaknya memberikan imbauan adalah karena kejahatan penipuan daring bersifat kejahatan transnasional lintas negara, sehingga bisa dikendalikan dari mana saja dan bisa menimpa siapa saja.
Baca Juga: Menparekraf Promosikan Potensi Kekayaan Intelektual Indonesia di Swiss
"Maka yang terpenting adalah kita harus paham bahwa penggunaan aktivitas online ini juga harus diikuti dengan edukasi yang baik, sehingga kita selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang marak terjadi," tutur dia.
Adapun imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri mengenai pengungkapan penipuan daring jaringan internasional yang bermarkas di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Penipuan tersebut dikendalikan oleh WNA asal China berinisial ZS dan menyasar korban-korban di empat negara, yakni Indonesia, Thailand, China, dan India.
Modus yang digunakan dalam kasus tersebut adalah korban yang di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) diiming-iming bekerja untuk pekerjaan yang berlatar belakang teknologi. Akan tetapi, sesampai-nya di Dubai, Uni Emirat Arab, korban dipekerjakan sebagai operator penipuan daring yang berkedok investasi ataupun pekerjaan paruh waktu.
Selain ZS, Dittipidsiber juga menangkap tiga orang WNI, yaitu tersangka NSS yang berperan sebagai penerjemah dalam mengajari modus penipuan, tersangka HRY yang berperan sebagai operator untuk menipu WNI atas perintah ZS, dan tersangka MTK yang berperan sebagai pelaku TPPO yang memberangkatkan WNI ke Dubai secara ilegal.
Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta mengembangkan kasus penipuan daring jaringan internasional ini.
Ia mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Interpol untuk mengeluarkan red notice kepada pelaku WNI yang masih berada di Dubai dan satu WNA yang telah ditetapkan menjadi DPO.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku yang berada di atas ZS. Ini yang sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas dia.*
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



