VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan Palang Merah Indonesia (PMI) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono merespons beredarnya informasi mengenai penarikan sumbangan Bulan Dana PMI kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pramono menegaskan, tidak ada pungutan PMI yang diperbolehkan, baik dengan alasan wajib maupun sukarela.
“Mau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada,” tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pramono mengatakan akan menghubungi pihak PMI untuk memastikan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai kepada PMI. Salah satunya melalui pembangunan gedung baru PMI DKI Jakarta yang diresmikannya pada September 2026.
“Dan nanti saya akan telepon PMI bahwa enggak boleh ada pungutan apa pun karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup,” ujar Pramono.
Sebelumnya, beredar lembaran yang mencantumkan nominal sumbangan PMI untuk periode September hingga November 2026 berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.
Dalam lembaran tersebut tercantum nominal Rp2,5 juta per bulan atau Rp7,5 juta untuk tiga bulan bagi wali kota. Sementara Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a tercantum Rp1,5 juta, PNS Rp300 ribu, CPNS dan PPPK Rp150 ribu, serta tenaga honorer kontrak Rp30 ribu. Informasi mengenai nominal tersebut juga diberitakan ANTARA.
Menanggapi hal itu, Pramono kembali menegaskan tidak ada ruang untuk melakukan pungutan PMI di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi, enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apa pun, mau sukarela atau enggak sukarela, enggak ada. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini,” tegasnya. (rnm)



























