Tokoh Perempuan Adat Papua Minta Perlindungan LPSK
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengajuan perlindungan hukum ini mencuat akibat dampak intimidasi serta tekanan yang dialami pemohon pasca-beredarnya film dokumenter kontroversial berjudul "Pesta Babi" yang kini berujung pada laporan pidana di Polda Metro Jaya.
"Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Sri memaparkan bahwa tim LPSK bergerak cepat melakukan asesmen awal guna mendengarkan langsung kesaksian pemohon sekaligus membedah rincian bentuk ancaman yang mengintai keselamatannya.
Rangkaian investigasi internal ini merupakan prosedur wajib yang harus dilewati sebelum jajaran pimpinan LPSK menggelar sidang paripurna untuk mengetok palu keputusan status perlindungan.
Hasil penelaahan komprehensif ini nantinya akan menjadi fondasi bagi LPSK untuk merumuskan paket layanan pengamanan yang presisi berdasarkan koridor Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Parameter penilaiannya akan mengukur secara ketat tingkat kedaruratan ancaman nyata di lapangan, urgensi kesaksian pemohon dalam membongkar kasus, rekam jejak perkara, hingga kondisi kesehatan mental serta medis sang tokoh adat.
"Penelaahan yang dilakukan LPSK bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon. Hasil asesmen dan penelaahan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya merinci prosedur baku lembaga.
Di kalangan aktivis kemanusiaan, figur MY dikenal luas sebagai representasi vokal perempuan adat Suku Marind-Anim yang gigih menentang eksploitasi alam di tanah Papua.
Rekam jejaknya tercatat panjang dalam berbagai gerakan advokasi penyelamatan hutan adat, perlindungan tanah ulayat, serta pertahanan ruang hidup masyarakat lokal dari ekspansi industri skala besar.
Mengakhiri rilisnya, LPSK menegaskan bahwa seluruh proses penelaahan komitmen ini akan dijalankan secara independen tanpa intervensi pihak luar.
Jaminan keamanan bagi para pejuang keadilan mutlak diberikan oleh negara guna memastikan partisipasi publik dan hak menyuarakan kebenaran di muka hukum dapat berjalan tanpa dibayangi ketakutan maupun jerat kriminalisasi. (af)
Pilihan Redaksi
NasionalMuncul Wacana ASN Isi Jabatan Polri dalam RDPU Komisi III DPR
Ada yang timpang dalam Rancangan Undang-Undang Polri yang tengah dibahas. Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro menyoroti belum adanya asas resiprokal atau timbal balik dalam pengaturan penempatan jabatan antara ASN dan institusi kepolisian. Agung mengingatkan bahwa UU ASN yang sudah ada justru
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

















