News

Tokoh Perempuan Adat Papua Minta Perlindungan LPSK

Afifah - VOICEIndonesia.co05 Juni 2026 pukul 19.50 WIB
Mam Sinta
Mam Sinta
Iklan
Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Referensi Geografis
Peta

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengajuan perlindungan hukum ini mencuat akibat dampak intimidasi serta tekanan yang dialami pemohon pasca-beredarnya film dokumenter kontroversial berjudul "Pesta Babi" yang kini berujung pada laporan pidana di Polda Metro Jaya.

"Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Iklan
Temukan lebih banyak
Referensi Geografis
Panduan Kota & Daerah
Peta

Sri memaparkan bahwa tim LPSK bergerak cepat melakukan asesmen awal guna mendengarkan langsung kesaksian pemohon sekaligus membedah rincian bentuk ancaman yang mengintai keselamatannya. 

Rangkaian investigasi internal ini merupakan prosedur wajib yang harus dilewati sebelum jajaran pimpinan LPSK menggelar sidang paripurna untuk mengetok palu keputusan status perlindungan.

Hasil penelaahan komprehensif ini nantinya akan menjadi fondasi bagi LPSK untuk merumuskan paket layanan pengamanan yang presisi berdasarkan koridor Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Parameter penilaiannya akan mengukur secara ketat tingkat kedaruratan ancaman nyata di lapangan, urgensi kesaksian pemohon dalam membongkar kasus, rekam jejak perkara, hingga kondisi kesehatan mental serta medis sang tokoh adat.

"Penelaahan yang dilakukan LPSK bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon. Hasil asesmen dan penelaahan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya merinci prosedur baku lembaga.

Di kalangan aktivis kemanusiaan, figur MY dikenal luas sebagai representasi vokal perempuan adat Suku Marind-Anim yang gigih menentang eksploitasi alam di tanah Papua. 

Rekam jejaknya tercatat panjang dalam berbagai gerakan advokasi penyelamatan hutan adat, perlindungan tanah ulayat, serta pertahanan ruang hidup masyarakat lokal dari ekspansi industri skala besar.

Iklan

Mengakhiri rilisnya, LPSK menegaskan bahwa seluruh proses penelaahan komitmen ini akan dijalankan secara independen tanpa intervensi pihak luar. 

Jaminan keamanan bagi para pejuang keadilan mutlak diberikan oleh negara guna memastikan partisipasi publik dan hak menyuarakan kebenaran di muka hukum dapat berjalan tanpa dibayangi ketakutan maupun jerat kriminalisasi. (af)

Pilihan Redaksi

Muncul Wacana ASN Isi Jabatan Polri dalam RDPU Komisi III DPRNasional

Muncul Wacana ASN Isi Jabatan Polri dalam RDPU Komisi III DPR

Sintia Nur Afifah·05 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#News

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

News

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->