VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan penanganan kasus Ai Juariah, PMI asal Cianjur tidak berhenti pada proses pemulangan.
Kementerian P2MI akan terus berkoordinasi dengan Satgas TPPO dan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan mengungkap dugaan jaringan perekrutan nonprosedural yang memberangkatkannya ke Libya.
"Upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat sangat penting agar praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural dapat diberantas dan tidak kembali menimbulkan korban," tegasnya dilansir Selasa (14/7/2026).
Kementerian P2MI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap PMI memperoleh perlindungan optimal pada setiap tahapan penempatan.
Setelah tiba di Indonesia, Ai Juariah langsung mendapat pendampingan dari Kementerian P2MI melalui BP3MI Jawa Barat dan dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Cianjur untuk menjalani proses pemulihan bersama keluarga. Kementerian P2MI juga akan melakukan asesmen terhadap kondisi yang bersangkutan dan memastikan pemenuhan hak-haknya sebagai PMI.
Mukhtarudin mengapresiasi keberhasilan pemulangan yang merupakan hasil sinergi antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian P2MI, dan KBRI Tripoli di tengah situasi keamanan yang menantang di Libya.
"Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil kerja sama yang erat antara Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, KBRI Tripoli, serta kementerian dan lembaga terkait dalam memastikan pelindungan warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri," ujarnya.
Mukhtarudin juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi. Kasus Ai Juariah menjadi bukti nyata betapa berbahayanya keberangkatan nonprosedural yang meninggalkan pekerja migran tanpa perlindungan hukum maupun jaminan keselamatan di negara tujuan.



























