VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Tindaklanjuti Rekomendasi CMW PBB Soal Pelindungan Hak Pekerja Migran

Afifah - VOICEIndonesia.co3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin secara resmi membuka Forum Diseminasi Concluding Observations (CO) Komite PBB dan Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) di Dua Mutiara Ballroom, Lantai 2, Hotel JW Marriott, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti rekomendasi Committee on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (CMW) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setelah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Pelindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Forum berskala internasional ini dihadiri oleh pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari OIC Country Director ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste beserta jajaran ILO, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri RI Djauhari Sitorus, hingga para pimpinan lembaga nasional hak asasi manusia, badan-badan PBB, UN Network on Migration, serta berbagai organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja.

Sementara itu, jalannya kegiatan juga diikuti secara daring oleh delegasi Indonesia di Jenewa, para Kepala BP3MI di seluruh Indonesia, serta 273 Kepala Dinas dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota demi menyelaraskan pandangan dari pusat hingga daerah.

"Sebagai negara anggota PBB sekaligus negara pihak konvensi tersebut, Indonesia memiliki kewajiban hukum internasional untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan serta melaporkan perkembangan pelaksanaannya secara berkala," ujar Menteri Mukhtarudin.

Mukhtarudin memaparkan bahwa dokumen Concluding Observations yang diterbitkan PBB menjadi rujukan resmi evaluasi tata kelola migrasi nasional.

Dari total 79 paragraf dalam dokumen tersebut, terdapat 33 rekomendasi substantif yang mendesak untuk diintegrasikan ke dalam regulasi Indonesia, meliputi penguatan tata kelola migrasi berbasis hak asasi manusia (HAM), penguatan kelembagaan pascatransisi dari Kementerian Ketenagakerjaan, peningkatan akses keadilan dan bantuan hukum, perlindungan kelompok rentan, perluasan jaminan sosial, hingga penguatan program reintegrasi pekerja migran saat kembali ke daerah asal.

"Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi digital, penguatan layanan konsuler, perluasan jaminan sosial, hingga penguatan reintegrasi pekerja migran," imbuh Mukhtarudin.

Kementerian P2MI ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri sebagai leading sector (sektor pemimpin) dalam menyusun Rencana Aksi Nasional ini.

Selain memperkuat pengawasan terhadap penempatan nonprosedural, online scam, dan perdagangan orang, perhatian khusus juga akan diarahkan pada aspek perlindungan perempuan, anak pekerja migran, serta penyandang disabilitas agar terhindar dari kekerasan berbasis gender dan diskriminasi hukum sepanjang siklus migrasi mereka.

Mukhtarudin menegaskan forum diseminasi ini tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial semata.

"Forum ini harus menjadi momentum membangun komitmen bersama antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, organisasi pekerja migran, hingga seluruh pemangku kepentingan agar Rencana Aksi Nasional benar-benar menjadi acuan nasional dalam memperbaiki tata kelola serta memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia," tegasnya.

Pemerintah Indonesia sendiri dibatasi tenggat waktu untuk menyampaikan laporan tindak lanjut pertama kepada Komite CMW PBB paling lambat pada 1 Januari 2028, yang kemudian akan dilanjutkan dengan laporan periodik pada 1 Januari 2031.

Keberhasilan penyusunan RAN ini diproyeksikan menjadi tolok ukur keseriusan diplomasi kemanusiaan Indonesia di panggung global.

"Harapan saya, setiap peserta tidak hanya hadir untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi benar-benar membawa masukan dan komitmen dari instansinya masing-masing. Jadi, penyusunan rencana aksi nasional ini harus melibatkan perspektif pemerintah daerah, masyarakat sipil, serikat pekerja, pekerja migran Indonesia, dan keluarga mereka agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan," pungkas Mukhtarudin.

Ringkasan AI

Pemerintah Indonesia menindaklanjuti rekomendasi Komite PBB untuk memperkuat perlindungan hak pekerja migran melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Fokusnya mencakup penguatan tata kelola migrasi, pemberantasan perdagangan orang, dan perlindungan kelompok rentan hingga laporan tindak lanjut disampaikan pada 2028.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Bolak-Balik ke Papua, Warga Rusia Ini DideportasiImigrasi

Bolak-Balik ke Papua, Warga Rusia Ini Dideportasi

Afifah· 25 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.