VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

Muhammadiyah Nilai Perlindungan PMI Masih Lemah, Perlu Reformasi Kebijakan

Abdulloh Hilmi - VOICEIndonesia.co
Muhammadiyah Nilai Perlindungan PMI Masih Lemah, Perlu Reformasi Kebijakan
Muhammadiyah Nilai Perlindungan PMI Masih Lemah, Perlu Reformasi Kebijakan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyoroti urgensi pembaruan kebijakan terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini diwujudkan melalui diskusi publik bertajuk “Rancangan Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia: Mewujudkan Pekerja Migran yang Berkemakmuran dan Berkeadilan” yang digelar di Jakarta, Jumat (11/7/2025). Diskusi ini digelar sebagai bentuk respons atas dinilai lemahnya implementasi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang belum mampu menjawab kompleksitas persoalan di lapangan. Ketua MPM PP Muhammadiyah, M. Nurul Yamin, menegaskan bahwa isu pekerja migran bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga menyentuh aspek keimanan dan tanggung jawab keagamaan. Ia menyoroti bahwa perbudakan modern yang menimpa PMI sejatinya merupakan bentuk ketidakadilan yang harus dilawan. “Rasulullah diutus untuk menghapus perbudakan. Ketika kita bicara soal PMI yang menjadi korban kerja paksa, perdagangan manusia, dan eksploitasi, maka keterlibatan Muhammadiyah adalah bagian dari misi profetik tersebut,” ujarnya. Yamin menekankan pentingnya kolaborasi antara Muhammadiyah, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun sistem perlindungan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan. Senada, Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, menyoroti keterkaitan isu PMI dengan berbagai bentuk kejahatan lintas negara seperti trafficking dan penyelundupan manusia. Menurutnya, hal itu terjadi karena lemahnya sistem perlindungan hukum yang ada saat ini. “RUU ini menyentuh prinsip non-diskriminasi, keadilan sosial, dan perlindungan terhadap martabat manusia. Muhammadiyah harus terus hadir dalam memperjuangkan tata kelola perlindungan yang adil dan berkemajuan,” ungkap Trisno. Ia juga menekankan perlunya penguatan peran masyarakat sipil dalam mekanisme pengawasan serta pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas diaspora di luar negeri. Diskusi ditutup dengan komitmen untuk membangun ekosistem perlindungan PMI yang sinergis antara negara, masyarakat sipil, dan komunitas global. Muhammadiyah melalui MPM dan MHH menyatakan kesiapannya mengajukan 12 rekomendasi kebijakan kepada DPR RI serta mendorong diskusi lanjutan bersama komunitas migran, termasuk penguatan program Desa Migran Berkemajuan.

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#muhammadiyah#pekerja migran indonesia#PMI#UU No. 18 Tahun 2017
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.