
SK Tak Kunjung Turun, Formatur PPP DKI Surati DPP
JAKARTA,AKUUPDATE.ID - PPP Jakarta memasuki babak baru. Tepat dua bulan sejak pelaksanaan Musyawarah Wilayah PPP DKI Jakarta pada tanggal 27 Mei 2021 lalu, hingga saat ini belum juga diterbitkan SK DPP PPP tentang Kepengurusan DPW PPP DKI Jakarta masa bakti 2021 - 2026.
Padahal sejak tanggal 13 Juni 2021 atau 16 hari setelah Muswil, Formatur DPW telah menyelesaikan tugasnya menyusun Kepengurusan DPW PPP DKI Jakarta masa bakti 2021 - 2026.
Berdasarkan keterangan tertulisnya Syaiful Dasuki menjelaskan bahwa Harusnya sesuai dengan AD/ART PPP, maka DPP segera mengesahkan susunan pengurus DPW hasil kerja Formatur sesuai Berita Acara Rapat Formatur nomor 001/BA/FORMATUR/PPP-DKI/VI/2021 tanggal 13 Juni 2021 (2/8)
"Harusnya sesuai dengan AD/ART PPP, maka DPP segera mengesahkan susunan pengurus DPW hasil kerja Formatur sesuai Berita Acara Rapat Formatur nomor 001/BA/FORMATUR/PPP-DKI/VI/2021 tanggal 13 Juni 2021. Namun tanpa alasan jelas hingga kini SK tersebut tak kunjung disahkan oleh DPP PPP" ungkap Syaiful Dasuki, anggota Formatur dari unsur DPC Jakarta Selatan.Ujar Syaiful
Iya juga menyampaikan bahwa kuasa hukumnya yang tergabung dalam Aliansi Advokat Muda Nahdliyin (Al Amin) pada Jumat, 30 Juli 2021 mengajukan Surat Permohonan Klarifikasi tentang Kepengurusan DPW PPP DKI Jakarta masa bakti 2021 - 2026.
“Oleh karena itu pihaknya melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Aliansi Advokat Muda Nahdliyin (Al Amin) pada Jumat, 30 Juli 2021 mengajukan Surat Permohonan Klarifikasi tentang Kepengurusan DPW PPP DKI Jakarta masa bakti 2021 - 2026.”Uangkap Syaiful
Dihubungi terpisah, Samsul Ma'arif Wijaya, SH yang juga Ketua LBH GP Ansor DKI Jakarta, membenarkan hal tersebut. "Kami telah ditunjuk melalui surat kuasa oleh tiga orang anggota Formatur PPP DKI, saudara Syaiful Dasuki, saudara Wahyudin, dan saudara Mujahid Samal sebagai kuasa hukum dari ketiga pihak tersebut dalam kaitan sengketa partai politik" ujar Samsul di Jakarta (2/8).
Samsul menegaskan pihaknya telah menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi terkait hal tersebut kepada DPP PPP pada tanggal 30 Juli 2021 yang wajib dijawab oleh DPP PPP selambat-lambatnya 7x24 jam. "Apabila dalam jangka waktu tersebut, DPP PPP tidak memberikan jawaban atau apabila klien kami merasa tidak puas atas klarifikasi dari pihak DPP PPP maka kami akan mengajukan gugatan sengketa partai politik ke Mahkamah Partai DPP PPP", tegas Samsul.
Saat ditanya apakah akan ada langkah hukum lain yang akan ditempuh, Samsul menjelaskan, "Fokus kami bersama klien saat ini adalah menunggu jawaban dari DPP PPP sambil mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Partai. Untuk upaya hukum lain, kita akan lihat perkembangannya ke depan".(*/red)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Trump "Memaki" Netanyahu Via Telepon Setelah Israel Kembali Serang Lebanon
2 Juni 2026 pukul 13.46

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
